nusabali

Lima Kali Dipenjara, Eh Kambuh Satroni Tetangga

  • www.nusabali.com-lima-kali-dipenjara-eh-kambuh-satroni-tetangga

Hukuman penjara tidak membuat jera Gede Edy Saputra alias Juber, 23. Kendati sudah lima kali keluar masuk penjara, warga Banjar Dinas Gandongan Timur, Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak Buleleng kembali dikeler polisi.

SINGARAJA, NusaBali
Kali ini Juber tertangkap setelah melakukan aksi pencurian emas dan satu rimpi taji. Yang jadi korban tak lain tetangganya sendiri.  Peristiwa terjadi pada Senin (8/10) lalu sekitar pukul 09.00 WITA. Ia dengan sangat lihai dapat masuk dan mengambil barang berharga milik tetangganya Putu Astika, 42, saat rumah dalam keadaan kosong. Dari rumah Astika yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, Juber berhasil membawa kabur satu kalung emas dan satu rimpi taji.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Desa Putu Sudiasa, dikonfirmasi Jumat (9/11) mengatakan Juber diamankan pada pertengahan Oktober lalu, saat Polsek Celukan Bawang melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang dialami Astika. Dari keterangan sejumlah saksi, ciri-ciri pelaku mengarah pada korban. Saat diamankan Juber tak berkelit sedikitpun dan langsung mengakui perbuatannya.

“Jadi tersangka ini residivis, sudah lima kali bolak-balik LP. Katanya mencuri karena himpitan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Sudiasa.

Dari hasil pencuriannya itu sebuah kalung emas sudah dijualnya dan habis dipakai untuk makan sehari-hari. Sedangkan 1 rimpi taji yang bernilai lebih dari Rp 2 jutaan itu belum dipindah tangankan. Juber pun diketahui masyarakat setempat juga senang berjudi tajen.

Sesuai catatan kepolisian, Juber sudah lima kali berurusan dengan polisi dengan kasus pencurian. Bahkan terakhir kali dengan kasus pencurian emas putih di kawasan Gerokgak dia ditahan selama 2,5 tahun dan baru bebas bulan Juni lalu. Meski demikian penjara tak membuatnya kapok untuk berbuat melanggar hukum. Sementara itu akibat perbuatannya, Juber terancam pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. *k23

Komentar