Terdakwa Seret Mantan Pacar Korban
Sidang Wakasek yang Tiduri Siswinya
DENPASAR, NusaBali
Setelah dituntut hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli siswinya sendiri, oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMA di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif, 30 mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/11). Menariknya, dalam pledoi tersebut terdakwa malah menyeret mantan pacar korban sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan tuntutan yang diajukan oleh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.
Dijelaskannya, dalam bukti surat berupa visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr Kunthi Yilainati Sp Kf telah ditegaskan dalam kesimpulannya yang menyatakan pada korban yang berusia enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara. “Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” tegas Iswahyudi dalam pembelaannya.
Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya. “Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi untuk menghancurkan terdakwa,” terangnya.
Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tidak tepat. “Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya.
Di akhir pledoi, Iswahyudi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” tutup pengacara berkacamata ini. Dalam tuntutan sebelumnya yang dibacakan JPU Putu Oka Surya Atmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa 81 Ayat 2 UU No 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, penjara. *rez
Setelah dituntut hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli siswinya sendiri, oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) salah satu SMA di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif, 30 mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/11). Menariknya, dalam pledoi tersebut terdakwa malah menyeret mantan pacar korban sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan tuntutan yang diajukan oleh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat berlebihan dan mengada-ada.
Dijelaskannya, dalam bukti surat berupa visum bernomor YR.02.03/XIV.4.4.7/137/2/2018, tertanggal 20 Maret 2018 yang dibuat oleh dr Kunthi Yilainati Sp Kf telah ditegaskan dalam kesimpulannya yang menyatakan pada korban yang berusia enam belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara. “Robekan lama pada selaput dara dapat disebabkan oleh persetubuhan yang sudah lama. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnnya,” tegas Iswahyudi dalam pembelaannya.
Kesimpulan tersebut sesuai dengan pengakuan korban yang mengakui riwayat bersetubuh dengan mantan pacarnya. Maka dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa adalah sebagai upaya menutupi perilaku amoral dari korban selama ini dari lingkungan keluarganya. “Ini juga merupakan konspirasi antara korban dan saksi untuk menghancurkan terdakwa,” terangnya.
Maka atas penyimpangan alat bukti surat berupa visum untuk menjadikannya sebagai unsur/bukti mendakwa terdakwa Arif sebagai pelakunya adalah tidak tidak tepat. “Karenanya mantan pacar korbanlah yang seharusnya duduk di depan persidangan saat ini sebagai terdakwa karena telah menyetubuhi korban,” tegasnya.
Di akhir pledoi, Iswahyudi memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Putu Arif Mahendra dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hati nurani,” tutup pengacara berkacamata ini. Dalam tuntutan sebelumnya yang dibacakan JPU Putu Oka Surya Atmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa 81 Ayat 2 UU No 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider). Atas perbuatannya terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, penjara. *rez
1
Komentar