nusabali

Pengadilan Militer Denpasar Canangkan WBK

  • www.nusabali.com-pengadilan-militer-denpasar-canangkan-wbk

Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar akan menerapkan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK pada 2019 mendatang.

DENPASAR, NusaBali
Untuk mengawalinya, Pengadilan Militer III-14 Denpasar melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Jumat (10/11). Kadilmil III-14 Denpasar, Letkol CHK Hanifan Hidayatulloh mengatakan pencanangan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh komuniti hukum dari seluruh wilayah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Mulai dari Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. “Diawali dengan pencanangan zona integritas pada hari ini (kemarin). Dan nanti akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Letkol CHK Hanifan usai kegiatan.

Pengadilan militer merupakan institusi di bawah Mahkamah Agung yang harus menyediakan pelayanan bagi pencari keadilan.

Pelaksanaan dari pelayanan itu juga dituntut terlaksana pada wilayah bersih, bebas korupsi, dan melayani. “Tentu pencari keadilan di pengadilan militer dari kalangan militer sendiri. Tapi tidak sedikit juga dari sipil yang mungkin merasa dirugikan,” jelas perwira yang baru tiga minggu bertugas sebagai Kadilmil III-14 Denpasar ini.

Dia mengatakan, Pengadilan Militer III-14 sejatinya sudah berupaya menjalankan komitmen itu dengan menerapkan beberapa inovasi. Terlebih sejak diterbitkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Upaya itu dia contohkan dengan penerapan pelayanan yang tersertifikasi. Kemudian one day publish untuk setiap putusan, mengintegrasikan pelayanan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti peradilan lainnya, serta pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP. “Dan kita juga sedang merancang E Court. Khusus untuk PTSP, sebetulnya sudah ada namun masih prototipe. Karena kami masih menempati gedung Pengadilan Tinggi Bali yang lama. Kami masih berproses dan minta ke Mahkamah Agung agar bisa punya gedung sendiri. Jadi ruang sidang di bawah dan PTSP di lantai dua. Untuk sekarang ruang sidang ada di lantai dua,” paparnya.

Mengenai perkara yang ditangani Pengadilan Militer III-14 Denpasar, sampai sejauh ini ada 44 perkara yang sedang dan sudah ditangani. Dari jumlah itu, ada 38 perkara yang sudah diputus.

Salah satu hakim Pengadilan Militer III-14, Mayor Laut (KH) Bagus Partha mengatakan sebagian besar perkara yang ditangani menyangkut disersi atau meninggalkan tugas. “Disersi ini pun bisa dikarenakan banyak sebab. Mereka bisa meninggalkan tugas sampai lebih dari 30 hari karena beberapa hal. Bisa masalah ekonomi, masalah keluarga, sampai ada juga yang karena narkoba,” pungkasnya. *rez

Komentar