nusabali

Pecalang Gadungan Sempat Diamuk Massa

  • www.nusabali.com-pecalang-gadungan-sempat-diamuk-massa

Pecalang gadungan atas nama I Ketut Suandita, 22, asal Banjar Bangkilasan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar masih ditahan di Mapolsek Sukawati pasca ditangkap, Jumat (9/11) lalu.

GIANYAR, NusaBali

Terungkap, sebulan sebelum diringkus Unit Reskrim Polsek Sukawati, pecalang gadungan ini sempat diamankan petugas Polsek Ubud setelah diamuk massa. Tersangka I Ketut Suandita kembali ditangkap petugas Polsek Sukawati, Jumat, 9 November 2018 pagi pukul 10.00 Wita, setelah melakukan pungutan uang keamanan terhadap 5 toko di kawasan Kecamatan Sukawati, dengan kisaran Rp 15.000 hingga Rp 800.000 per toko. Toko-toko korban pemerasan kemudian lapor polisi, hingga pecalang gadungan ini ditangkap.

Sedangkan sebulan sebelumnya, pecalang gadungan ini sempat diamankan dan digebuki massa hingga diamankan ke Polsek Ubud, 3 Oktober 2018 lalu, karena meminta sumbangan ke toko-toko di Banjar Ubud Kelod, Kelurahan Ubud. Kala itu, yang bersangkutan mengaku sebagai krama asli Ubud.

Kebetulan, ada krama Ubud Kelod yang dimintai sumbangan. Karena curiga, krama Ubud Kelod itu kemudian balik menanyai asal usul dan kewenangan pemuda bernama Ketut Suandita ini. Setelah kedoknya terbuka, yang bersangkutan pun langsung diamankan krama dan pecalang setempat. Bahkan, pelaku sempat dihakimi massa, sebelum diamankan ke Polsek Ubud.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku Ketut Suandita mengakui sempat meminta sumbangan sebesar Rp 200.000 di Toko Baju Polo, Ubud Kelod. Hanya saja, korbannya tidak melapor. Karena tidak laporan dan dianggap tak ada yang dirugikan, maka pemuda berusia 22 tahun ini akhirnya dilepas polisi.

Ternyata, peristiwa penangkapan dan dihakimi massa di Ubud tidak membuat kapok Made Suandita. Pelaku kembali beraksi di kawasan Sukawati dengan mengaku sebagai pecalang. Suandita pun ditangkap polisi karena minta sumbangan ke toko-toko di kawasan Sukawati. Pelaku beraksi dengan mengaku sebagai pecalang (petugas keamanan desa adat) dan mengenakan pakaian adat.

“Pelaku beraksi dengan modus ngaku sebagai pecalang Desa Adat Sukawati. Ada pemilik toko yang dipaksa pelaku untuk membayar uang keamanan. Jumlahnya variatif kisaran ratusan ribu rupiah,” ungkap Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, saat rilis perkara di Mapolsek Sukawati, Minggu (11/11).

Menurut AKP Suryadi, bukan hanya toko-toko besar yang diperas pelaku Ketut Suandita, tapi juga pedagang kecil di seputaran Sukawati, seperti penjual es dan dagang sosis. Uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya minum minuman keras bersama teman-temannya.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat pagi, atas laporan para korban. Salah satu korbannya adalah  pemilik Toko Clean Shoes and Care di Sukawati. Dalam laporannya ke polisi, pihak toko ini mengaku didatangi seseorang yang mengatasnamakan pecalang seraya minta uang iuran keamanan, 1 November 2018 sore pukul 15.45 Wita.

Dua hari kemudian, 3 November 2018 siang, pelaku kembali melakukan aksi serupa di Toko Cozy Butik kawasan Banjar Kalah, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Aksi serupa juga dilakuka pada hari yang sama di Toko Roti Bakery, Desa batubulan. Dario laporan tiga pemilik toko yang diperas, polisi akhirnya menangkap pecalang gadungan ini.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku Ketut Suandita mengaku dari aksi pemerasan di Toko Clean Shaos and Care, dirinya mendapat uang Rp 500.000. Sedangkan di Toko Roti Bakery, pelaku meraup uang Rp 800.000. Sebaliknya, di Toko Cozy Butik, kawasan Batubulan, pelaku juga berhasil meraup uang Rp 800.000. Bukan hanya itu, pelaku juga meraup Rp 6.000 dari Konter HP Cemenggon. Dan, masih banyak lagi tempat usaua di kawasan Sukawati yang diperas pecalang gadungan ini.

Menurut Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, pelaku Ketut Suandita sudah resmi ditetaokan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Made Suandita dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka terancam 5 tahun penjara,” jelas AKP Suryadi yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Sementara itu, saat rilis perkara di Mapolsek Sukawati, Minggu kemarin, tersangka Ketut Suandita mengakui perbuatannya berikut alasan ngaku-ngaku sebagai pecalang. “Saya ngaku sebagai pecalang biar gampang dapat uang,” ujar Suandita.

Tersangka Suandita mengaku ambil jalan pintas, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Saya ndak punya kerjaan, tapi ingin punya uang. Makanya, saya ngaku pecalang biar dapat uang. “Dalam satu toko, saya bisa dapatkan uang jasa pengamanan kisaran Rp 300.000 sampai Rp 500.000,” katanya. *nvi

Komentar