nusabali

Caleg Minta KPU Undang Perbekel

  • www.nusabali.com-caleg-minta-kpu-undang-perbekel

KPU wajib mengatur APK caleg, mulai dari penetapan desain, ukuran, jumlah per wilayah, dan area pemasangan APK.

Satukan Persepsi Zona Pemasangan APK di Desa

GIANYAR, NusaBali
Sejumlah caleg untuk Pemilu 2019 mengingatkan agar KPU Gianyar mengundang para perbekel. Karena para perbekel dan lurah wajib diajak duduk bersama terkait penetapan zona pemasangan APK (alat peraga kampanye) di setiap desa/kelurahan.

Hal itu terungkap dalam acara tatap muka jajaran DPC dan PAC Demokrat se-Kabupaten Gianyar dengan komisioner KPU Gianyar di Hotel Visesa, Ubud, Gianyar, Minggu (11/11). Hadir dalam acara itu, Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, dan salah seorang anggotanya Ni Luh Putu Reika Chrisyanti.

Dari jajaran Demokrat hadir Ketua DPC Demokrat Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati alias Cok Asmara, dan ratusan caleg Demokrat untuk DPRD Bali dan DPRD Gianyar, serta perwakilan caleg untuk DPR RI. Hadir pula, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK) DPD Demokrat Bali I Ketut Ridet. Dari puluhan caleg yang hadir, terlihat mantan tokoh birokrasi, yakni Tjokorda Ngurah Pemayun yang mantan Sekda Provinsi Bali, dan Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga yang mantan Sekda Kabupaten Gianyar.

Tatap muka itu berlangsung hangat disertai sejumlah pertanyaan, saran atau masukan kepada jajaran KPU Gianyar. Sub bahasan lebih mengerucut tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebagaiamana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Karena dalam PKPU ini, setiap caleg tidak lagi bisa bebas membuat dan memasang APK. Terkait ini, Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, KPU wajib mengatur APK caleg, mulai dari penetapan desain, ukuran, jumlah per wilayah, dan area pemasangan APK. “Pengaturan kami di KPU sampai ke soal desain APK, agar jangan sampai ada APK mengandung unsur anti Pancasila, tendensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), mengancam NKRI, dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Salah seorang caleg Demokrat Dapil Ubud, I Wayan Gede Arsania mengkritisi area pemasangan APK caleg di desanya, Desa Mas, Ubud. Karena area yang ditetapkan KPU ini tak layak jadi zona APK. “Karena di area yang ditetapkan jadi lokasi APK ini sudah banyak art shop,  sehingga mustahil APK ini bisa dipasang,” ujarnya.

Oleh karena itu, caleg yang Ketua FK-BPD (Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa) se- Kabupaten Gianyar ini minta KPU meninjau ulang areal pemasangan APK tersebut. “Karena zona pemasangan APK itu ada di desa-desa, kami harapkan KPU Gianyar juga mengundang para perbekel. Tujuanya, agar ada satu pemahaman tentang area pemasangan APK ini,” jelasnya.

Terkait itu, Agus Tirta Suguna mengaku tidak tahu dengan areal pemasangan APK di Desa Mas yang ada banyak toko atau artshop itu. Ia mengaku, beberapa zona APK yang ditetapkan itu ada yang di luar pantauan KPU, termasuk ada yang di jaba (halaman luar) pura. Karena zona tersebut berdasarkan penunjukan petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Ia tak mengiyakan, para caleg di sebuah desa untuk membuat APK bersama mesti telah ada kesepekatan antar caleg di desa. Karena hal itu tak diatur dalam PKPU.

Para caleg Demokrat juga mengkritisi lemahnya kinerja aparatur pelaksana dan pengawas Pemilu dan Satpol PP terkait penindakan APK caleg yang melanggar. Di  antaranya, ada APK caleg incumbent yang terpasang di wantilan beberapa desa di Gianyar. APK caleg ini dipasang saat caleg tersebut menyerahkan dana hibah/bansos (bantuan sosial) di wantilan itu. Ada juga APK yang dipasang caleg di depan rumah caleg.

“Padahal, tidak ada aturan untuk membolehkan pemasangan APK seperti ini. Kami minta KPU, Bawaslu, dan Satpol PP harus tegas,” jelas Pande Ngurah Karyawan, caleg Demokrat Dapil Gianyar untuk DPRD Bali. Terkait hal itu, Tirta Suguna mengaku sudah mewarning parpol yang calegnya memasang APK saat menyerahkan dana hibah/bansos tersebut.

Ketua DPC Demokrat Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati mengatakan, tatap muka ini untuk mendapatkan penjelasan detail dan teknis dari KPU terkait tata aturan Pileg, terutama tentang APK. “Untuk mendalami bagaimana teknis kepemiluan ini, terutama soal APK, kami harus tahu langsung dari petugas KPU,” jelasnya. *lsa

Komentar