Pencairan Santunan Kematian Tersendat
Proses pencairan dana santunan kematian di Kabupaten Badung yang jumlahnya mencapai Rp 2,5 juta per orang, tersendat.
Angka Kematian Lampaui Estimasi
MANGUPURA, NusaBali
Selain jumlah angka kematian jauh melampaui estimasi dan anggaran yang telah disiapkan, proses pencairan santunan juga dianggap ribet.
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan Pemkab Badung dalam memberikan dana santunan kematian. Masalah administrasi pencairan santunan dinilai ribet, karena pihak keluarga duka harus mengurus banyak sekali persyaratan. Lagipula, banyak santunan kematian yang belum cair selama berbulan-bulan.
Menurut Bendesa Adat Tuban, Kecamatan Kuta, I Wayan Mendra, salah satu kawasan di Badung di mana banyak dana santunan kematiannya yang belum cair berada di desanya. Versi Wayan Mendra, ada keluarga duka yang sudah mengurus administrasi sejak tahun 2015, namun hingga sekarang belum cair dana santuan kematiannya.
Padahal, kata Mendra, bantuan pemerintah dalam bentuk santunan kematian ini sangat diharapkan oleh anggota keluarga yang meninggal untuk meringankan biaya upakara. “Warga kami di Desa Adat Tuban banyak yang belum terima uang santunan kematiannya,” ujar Mendra yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Badung Dapil Kuta kepada NusaBali, Selasa (19/4).
“Yang ironis itu, santunan tahun 2015 banyak belum cair. Belum lagi yang tahun 2016 ini,” lanjut tokoh adat yang duduk di Komisi II DPRD Badung (membidangi
masalah perekonomian, pembangunan, dan pariwisata) ini.
Selain pencairannya lambat, kata Mendra, ruwetnya proses dan persyaratan dari Pemkab Badung juga dikeluhkan pihak keluarga duka. “Sudah prosesnya ruwet, cairnya lama lagi,” sesal Mendra.
Mendra pun mempertanyakan apa sejatinya kendala yang dihadapi Pemkab Badung. Faktanya, administrasi sudah lengkap diurus pihak keluarga duka, namun pencairan santunan kematiannya tetap lambat. "Kalau lambatnya hanya satu bulan, okelah. Tapi, jika sampai berbulan-bulan tidak cair, kan tidak masuk akal ini,” kritik Mendra.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Badung, I Nyoman Soka, membenarkan terjadi kendala terkait proses pencairan santunan kematian ini. Menurut Nyoman Soka, salah satu biang masalah tersendatnya proses pencairan dana santunan ini adalah karena ketidaksinkronan antara dana yang disiapkan dengan angka kematian.
Selama tahun 2015, kata Soka, Pemkab Badung menyiapkan anggaran Rp 5 miliar untuk dana santunan kematian. Anggaran sebesar itu ditargetkan untuk santuni sekitar 2.000 warga yang meninggal. Artinya, besaran santunan kematian mencapai Rp 2,5 juta per orang.
“Tapi kenyataannya, warga Badung yang meninggal selama tahun 2015 lebih lebih banyak dari prediksi, yakni 2.600 orang lebih. Karena itu, sisanya (santunan kematian untuk 600 orang, Red) terpaksa diamprahkan tahun 2016 ini,” dalih Soka saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Untuk pembayaran santunan kematian tahun 2016 ini, menurut Nyoman Soka, cukup lancar. Bupati Badung juga sudah meningkatkan jatah dana santunan kematian menjadi Rp 3,5 juta per orang dari semula hanya Rp 2,5 juta per orang. “Dengan pengalaman sebelumnya, tahun 2016 ini kita sudah usulkan dana santunan kematian untuk 2.500 orang,” papar Soka.
Selama ini, kata Soka, dana santunan kematian akan diberikan bila ada surat keterangan meninggal dari kepala desa, KTP asli warga yang meninggal, Kartu Keluarga (KK) ahli waris, surat keterangan waris (yang tidak tercantum dalam KK), dan nomor rekening. “Tapi, kalau sudah ada nomor rekening, tinggal lampirkan saja,” katanya.
Ke depan, lanjut Soka, surat keterangan kematian di Badung akan dibikin lebih simpel. “Syarat-syaratnya juga kita simpelkan lagi, sehingga tidak malah membenani pihak keluarga duka,” janji Soka.
“Surat keterangan kematian yang awalnya harus diketahui oleh kecamatan, ke depan cukup diketahui kepala desa. Ini langkah pemerintah untuk memperpendek jalur administrasi,” imbuhnya. 7 asa
Santunan Dana Kematian Pemkab Badung
----------------------------
* Program Tahun 2015
--Dianggarkan total Rp 5 miliar
--Diperuntukan bagi 2.000 orang
--Dana santunan Rp 2,5 juta/orang
--Faktanya, angka kematian jauh lebih banyak yakni 2.600 orang
* Program Tahun 2016
--Dianggarkan total Rp 8,75 miliar
--Diperuntukan bagi 2.500 orang
--Dana santunan Rp 3,5 juta/orang
-----------------------------------------
Pesyaratan Administrasi Yang Dilengkapi
------------------------------------------
*. Surat keterangan meninggal dari kepala desa masing-masing’
*. KTP asli warga yang meninggal
*. Kartu Keluarga (KK) ahli waris
*. Surat keterangan waris (bagi yang tidak tercantum dalam KK)
*. Nomor rekening ahli waris
Komentar