nusabali

3 Tersangka Korupsi Biogas Diperiksa Jaksa

  • www.nusabali.com-3-tersangka-korupsi-biogas-diperiksa-jaksa

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang rugikan negara senilai Rp 792 juta, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Semarapura, Senin (12/11) pagi.

Pasutri Gita Gunawan-Tiartha Ningsih Enggan Beri Keterangan Pers

SEMARAPURA, NusaBali
Ketiga tersangka diperiksa di ruangan terpisah, termasuk anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dan istrinya, Tiartha Ningsih. Gede Gita Gunawan politisi Golkar asal Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung---terseret jadi tersangka dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas tahun 2014 dalam kapasitasnya sebagai pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan istrinya, Thiarta Ningsih, terseret jadi tersangka selaku Direktris CV Bhuana Raya. Istri dari Gede Gita Gunawan ini kemarin menjalani pemeriksaan dalam kondisi hamil 7,5 bulan.

Sedangkan satu tersangka proyek Instalasi Biogas yang juga diperiksa penyidik Kejari Klungkung, Senin kemarin, adalah Made Catur Adnyana. Yang bersangkutan terseret sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Ku-asa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida tahun 2014.

Ini merupakan untuk kali pertama mereka diperiksa kejaksaan sebagai tersangka. Pantauan NusaBali di Kantor Kejari Klungkung kemarin, tersangka Gede Gita Gunawan datang bersama istrinya, Thiarta Ningsih, ke Kejari Klungkung menggunakan mobil Honda CR V, Senin pagi pukul 09.30 Wita. Pasutri tersangka kasus proyek Instalasi Biogas ini didampingi dua pengacaranya, Nengah Nurlaba dan H Kastam.

Sementara, tersangka Made Catur Adnyana datang ke Kejari Klungkung pukul 09.40 Wita, menggunakan mobil Toyota Fortuner. Yang bersangkutan di-dampingi pengacaranya, Wayan Sumardika. Ketiga tersangka langsung diperiksa oleh tim penyidik Kejari Klungkung di ruangan terpisah, sejak pagi pukul 09.45 Wita hingga sore pukul 15.30 Wita. Usai pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 6 jam, ketiga tersangka tidak ditahan.

Dihampiri NusaBali saat memasuki mobilnya usai diperiksa jaksa kemarin sore, tersangka pasutri Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih enggan berkomentar. Tersangka Gita Gunawan meminta untuk wawancara langsung dengan pengacaranya, Nengah Nurlaba dan Kastam. “Langsung saja dengan pengacara saya ya,” elak Gita Gunawan sambil masuk ke dalam mobil.

Sedangkan pengacara mereka, Nengah Nurlaba, mengatakan materi pertanyaan jaksa kepada kliennya dalam pemeriksaan kemarin merupakan keterangan tambahan. Disebutkan, CV Sari Indah Karya selaku pemenang tender, kemudian proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida digarap oleh CV Bhuana Raya.

Menurut Nengah Nurlaba, dalam transfer itu ada kelebihan uang sebesar Rp 29 juta ke rekening tersangka Thiarta Ningsih. Uang itu sudah dikembalikan. "Pengembalian uang Ibu Thiarta Ningsih kepada Pak Nyoman Suartika selaku Direktur CV Sari Indah Karya sebesar Rp 29 juta dilakukan tanggal 14 Januari 2015,” ujar Nengah Nurlaba.

Dia megatakan, nilai kontrak CV Sari Indah Karya dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, KB dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung sebesar Rp 890.004.000. Kemudian, nilai setelah potong pajak masuk ke rekening CV Sari Indah Karya sebesar Rp 792.912.650. Harga pekerjaan proyek biogas dari tersangka Thiarta Ningsih sebesar Rp 763.800.000. Yang ditransfer ke rekening CV Bhuana Raya dari CV Sari Indah Karya adalah Rp 792.800.000.

Ditanya soal kondisi tersangka Thiarta Ningsih yang tengah hamil 7,5 bulan, menurut Nurlaba, selama pemeriksaan yang bersangkutan sehat-sehat saja. Hanya saja, tersangka Thiarta Ningsih sempat merasakan sakit pada pinggangnya.

Sementara itu, tersangka Made Catur Adnyana kemarin sore langsung meninggalkan Kantor Kejarei Klungkung begitu keluar dari ruangan penyidik. Menurut pengacaranya, Wayan Sumardika, tersangka Catur Adnyana sebenarnya bukan tupoksinya dalam proyek ini. Sebab, leading sector proyek Instalasi Biogas sejatinya berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Klungkung. “Klien kami sudah menolak karena bukan tupoksi. Namun, karena perintah atasan, mau tak mau dia harus mengikuti. Kalau perintah atasan dilawan, salah juga,” tandas Sumardika.

Sumardika menyebutkan, ketika proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida \ ini mulai bergulir, tersangka Catur Adnyana bekerja sesuai tupoksi. Untuk perencanaan dan pengawasan melibatkan pihak konsultan. Sehingga kliennya selalu memerintahkan sesuai dengan spec, menyiapkan administrasi semacam blanko kepada konsultan tersebut.

“Masalah itu terjadi di pengawas dan perencanaan, atau terjadi kesalahan atau manipulasi, dan dikerjakan kepada rekanan. Apakah patut dibebankan kepada klien kami, seharusnya status tersangka berhenti. Klien kami sesungguhnya adalah korban,” dalih Sumardika.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klungkung I Gusti Ngurah Anom Sukawinta mengatakan pemeriksaan tiga tersangka kemarin merupakan yang pertama selaku tersangka. “Pemeriksaan selanjutnya akan segera dilakukan. Mengenai penahanan, saat ini tidak diperlukan, karena ketiga tersangka masih koperatif,” jelas IGN Anom Sukawinta yang kemarin didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja.

Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESDM, serta 10 persen dari APBD Klungkung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Biogas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas. *wan

Komentar