nusabali

22 PSK Didenda Masing-masing Rp 400 Ribu

  • www.nusabali.com-22-psk-didenda-masing-masing-rp-400-ribu

Salah satu PSK asal Situbondo berinisial RT mengaku bekerja sebagai pelayan hidung belang lantaran terlilit utang. Sekali ‘main’, dia memasang tarif Rp 150 ribu.

Germo Rp 1,5 Juta, Pelanggan Rp 300 Ribu

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 22 wanita pekerja seks komersial (PSK) menjalani sidang tipiring di Balai Banjar Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar, Senin (12/11). Mereka sebelumnya terjaring razia karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya, tata susila. Selain WTS, tiga orang germo dan dua pengunjung (pelanggan) yang terciduk juga disidangkan pada tempat yang sama.
 
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, puluhan PSK tersebut diciduk di kawasan Padanggalak dan Danau Tempe, Sanur, pada Sabtu (10/11) malam. Pelaksanaan penertiban itu berdasar Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang Pemberantasan Pelacuran di Denpasar, dan Perda Nomor 1 tahun 2015 terkait Ketertiban Umum yang mengatur tata susila.

"Totalnya yang menjalani sidang tipiring ini ada 27 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 22 orang PSK, 5 orang diantaranya merupakan PSK di kawasan Padanggalak, sedangkan 17 lainnya PSK yang mangkal di kawasan Jalan Danau Tempe yang tempatnya kumuh itu. Sedangkan ada 3 orang germo dan 1 pelanggan serta 1 pengunjung tanpa kartu identitas juga disidangkan yang mengaku sebagai penjaga usaha," ungkap Anom Sayoga.

Diungkapkannya, untuk praktik prostitusi di Bali sebenarnya sudah ada sejak tahun 1978. Namun di Bali sendiri tidak ada mengenal lokalisasi melainkan di tempat-tempat yang tidak terdeteksi. Perda itu baru ada setelah maraknya praktik prostitusi di Pulau Dewata. "Kita akan terus pantau tempat mereka disidak, yaitu di daerah Jalan Danau Tempe. Apapun putusan hakim nanti kita akan tetep pantau lokasi tersebut. Jika masih ada kegiatan seperti itu dan harus ditutup, kita juga akan lakukan," tegasnya.

Sementara germo yang tertangkap juga disidang lantaran terbukti sudah menyediakan dan melakukan jual beli PSK. Begitu juga dengan PSK, mereka disidang karena telah terbukti melakukan praktik prostitusi dan terbukti melakukan perbuatan jual diri.

Sidang kemarin dipimpin hakim I Ketut Kimiyasa SH MH dengan panitera Made Arta Jaya SH dan Jaksa Yudi Purwanta SH. Hakim memutus sebanyak 22 PSK didenda masing-masing sebesar Rp 400 ribu dengan subsider kurungan selama tiga hari. Sedangkan tiga germo didenda masing-masing Rp 1,5 juta, atau dengan subsider kurungan 7 hari. Dan dua orang pelanggan tersebut didenda masing-masing Rp 300 ribu dengan subsider tiga hari kurungan. Setelah sidang ini, kata Anom Sayoga, mereka semua akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. "Habis sidang mereka bayar denda terlebih dahulu, kalau tidak mau didenda ya masuk kurungan sesuai pelanggannya. Setelah itu baru mereka dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing melalui Dinas Sosial," tandas dia.

Sementara salah satu PSK yang berinisial RT mengaku berasal dari Situbondo dan datang ke Bali sejak delapan bulan yang lalu. Dia mengaku bekerja sebagai PSK lantaran terlilit utang. Supaya dapat melunasi utangnya, RT mengaku terpaksa bekerja ‘menjual diri’. "Baru delapan saya bulan bekerja di sini, supaya bisa ngelunasin utang," ungkapnya.

Menurut RT, dirinya bisa mendapatkan kocek sebanyak Rp 150 ribu sekali meladeni pelanggannya. "Biasanya Rp 150 sekali main, kalau ada pelanggan banyak ya dapatnya lebih mas. Tergantung orang yang datang juga dan yang kami layani mas," katanya. *mi

Komentar