nusabali

Pansel di Badung Tunggu Arahan BKN

  • www.nusabali.com-pansel-di-badung-tunggu-arahan-bkn

Sebanyak 3.082 pelamar CPNS Pemkab Badung, hanya 100 orang yang memenuhi passing grade. Padahal kuota sebanyak 301 orang.

Banyak Peserta Tes SKD Tak Memenuhi Passing Grade   

MANGUPURA, NusaBali
Panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS 2018 di lingkungan Pemkab Badung menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X, mengenai banyaknya peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang tak memenuhi passing grade. Bila passing grade menjadi patokan mutlak kelulusan, maka praktis banyak formasi gagal terisi di Pemkab Badung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya yang juga anggota Pansel, menegaskan hal tersebut, Senin (12/11). “Kami masih menunggu arahan dari BKN Regional Bali, sampai sekarang belum ada petunjuk,” ucapnya.

Disinggung beredarnya informasi peserta yang tak memenuhi passing grade sudah dinyatakan tidak lulus, Wijaya menyatakan kelulusan resmi tes SKD akan diumumkan lebih lanjut, setelah ada keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Karena itu, panitia di daerah saat ini menunggu hasil resmi tersebut.

“Kami tidak mengatakan lulus atau tidak lulus. Yang ada baru sebatas memenuhi atau tidak memenuhi passing grade,” tegas Wijaya.

Berdasarkan PermenPAN Nomor 37 Tahun 2018, passing grade ditetapkan sebagai berikut. Untuk formasi umum nilai TWK minimal 75, TIU 80, dan TKP minimal 143, formasi khusus cumlaude yang membedakan hanya pada nilai TIU yakni minimal 85, formasi khusus disabilitas minimal 70, formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan nilai TIU minimal 60, tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II dengan nilai TIU minimal 60. Dan untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, nilainya passing grade-nya sama dengan formasi umum, sedangkan untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan nilainya passing gradenya untuk TIU minimal 70.

Mengenai jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB), menurut Wijaya, akan diumumkan lebih lanjut. “Yang jelas, jadwal SKB setelah dipastikan kelulusan SKD,” kata birokrat asal Kerobokan, Kuta Utara, itu.

Seperti diketahui, sebanyak 3.082 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Badung telah mengikuti tes SKD yang digelar Senin (5/11) dan Selasa (6/11) di Makodam IX Udayana, Denpasar. Dari seluruh peserta yang mengikuti tes, hanya sekitar 100-an orang yang memenuhi passing grade. Kuota CPNS 2018 untuk Pemkab Badung sebanyak 301 orang.

Penetapan passing grade dalam tes SKD sudah berdasarkan ketentuan dari PermenPAN Nomor 37 Tahun 2018. Karena itu, peserta sebetulnya sudah bisa menghitung sendiri nilai TWK, TIU, dan TKP itu berapa. *asa

Komentar