nusabali

Gasak Iphone Bule, Copet Tomboy Diringkus

  • www.nusabali.com-gasak-iphone-bule-copet-tomboy-diringkus

Untuk modusnya, pelaku mengaku berpura-pura menawarkan jasa ojek kepada bule yang mabuk.

DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang wanita bernama Ni Kadek Murni alias Tomboy, 18, diseputaran Jalan Legian, Kuta, Jumat (9/11) malam. Ditangkapnya wanita yang tidak memiliki pekerjaan ini karena melakukan tindak pidana pencurian Iphone milik wisatawan asal Amerika, Alec Schoott Dhaenes, 26. Dalam melancarkan aksinya, pelaku asal Desa Munti, Kecamatan Tianyar, Karangasem ini berpura-pura menawarkan jasa ojek.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Perum Mekar, Suwung, Denpasar Selatan ini berawal dari laporan wisatawan asal Amerika sesuai dengan nomor laporan LP-B/177/XU/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kuta. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencopetan usai bertandang di salah satu diskotek dikawasan Legian, Jumat (9/11) sekitar pukul 03.00 Wita.

Menurut korban, Iphone miliknya secara tiba-tiba raib usai ditawari ojek oleh pelaku. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam termasuk mendatangi lokasi untuk memeriksa kamera pengawas di TKP. Hasilnya, tertangkap jelas, pelaku mengambil Iphone disaku celana korban. Kemudian tim kami langsung melakukan identifikasi terkait lokasi tempat tinggalnya,” jelasnya, Senin (12/11) siang.

Dalam penyelidikan tim di lapangan, bahwa pelaku yang tinggal di kawasan Suwung, Densel tersebut menghilang dari tempat tinggalnya. Meski demikian, petugas melakukan pemantauan di seputaran Jalan Legian yang diduga menjadi tempat tongkrongannya. Walhasil, pada Jumat malam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Legian itu. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan mengakui semua perbuatannya. “Untuk BB Iphone berhasil diamankan dari tangannya. Sehingga ia tidak berkutik dan langsung kita keler ke Polsek untuk penyelidikan mendalam,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sejak bulan Agustus 2018 lalu. Selama aksinya itu, pelaku sudah berhasil mengondol empat Iphone milik wisatawan yang dalam keadaan mabuk usai bertandang di diskotik sepanjang Jalan Legian itu. Untuk modus aksi, pelaku mengaku berpura-pura menawarkan jasa ojek kepada bule mabuk. “Pelaku ini memepet korban untuk menawarkan diri untuk antar. Ketika korban tidak nyahut, baru pelaku melancarkan aksinya. Pelaku sudah beraksi empat bulan terakhir dan sudah mengasak 4 Iphone, kalau targetnya memang wisatawan mancanegara,” tuturnya.

Untuk hasil kejahatannya, pelaku menjualnya kepada seorang penadah bernama Ulio. Iphone seharga belasan juta tersebut hanya dijual oleh pelaku dari kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 4.000 juta. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan lokasi lainnya. Untuk pengakuan awal sejauh ini masih 4 TKP, kita menduga masih ada TKP lainnya mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan. Kalau uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” tutupnya seraya mengakui pelaku terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidanapencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. *dar

Komentar