nusabali

RAPBD Badung 2019 Dikoreksi Jadi Rp 7,7 Triliun

  • www.nusabali.com-rapbd-badung-2019-dikoreksi-jadi-rp-77-triliun

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung 2019 yang sebelumnya ditetapkan Rp 10,4 triliun, akhirnya dikoreksi menjadi Rp 7,7 triliun.

MANGUPURA, NusaBali
Nilai koreksinya mencapai Rp 2,7 triliun. Hal itu diungkapkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (12/11). Rapat paripurna ini mengagendakan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung atas Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2019 dan Ranperda Kabupaten Badung tentang pencabutan Perda No 29 Tahun 2013 tentang LPD.

Selain Bupati Giri Prasta, acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Putu Parwata beserta 35 anggota, Sekda Wayan Adi Arnawa, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Badung. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata.

Menurut Bupati, koreksi yang dilakukan sesuai dengan saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD Badung. Angka ini menyesuaikan dengan potensi yang ada. “Dengan koreksi ini, pemkab tidak banyak punya utang proyek. Pendapatan daerah melalui PAD nantinya dipastikan sesuai dengan potensi yang ada,” tegasnya.

Walau dikoreksi, katanya, pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. “Namun mencermati perkembangan realisasi PAD tahun anggaran 2018, kami sepakat melakukan pembahasan secara lebih intensif sehingga proyeksi PAD yang kita pasang dalam RAPBD 2019 yang akan disepakati bersama nantinya benar-benar dapat mencerminkan potensi dan kemampuan keuangan daerah yang dapat mengimbangi pemenuhan kebutuhan, serta aspirasi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyelenggaraan urusan kemasyarakatan di Badung secara optimal,” ujar Giri Prasta.

Dalam menyusun proyeksi penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2019, ujarnya, pemkab berpedoman pada Permendagri No 38 Tahun 2018 serta melakukan upaya-upaya ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi daerah.

Bupati juga mengajak seluruh komponen masyarakat Badung untuk mendukung upaya menggenjot pendapatan terutama dari sektor pariwisata dan sektor lainnya. Permasalahan egosektoral dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah masih dirasakan menjadi penghambat optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Proses penagihan piutang pajak selama ini, tegasnya, telah dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Realisasi piutang pajak daerah menunjukkan tren meningkat. Pada 2016, realisasi penerimaan piutang pajak Rp 84,5 miliar, pada 2017 menjadi Rp 115,7 miliar. “Sampai Oktober 2018, realisasi piutang pajak yang tertagih Rp 135,6 miliar,” tegasnya.

Pemungutan pajak daerah terus dikembangkan dan dikelola melalui pengembangan kerja sama dengan bank umum nasional untuk memperluas akses dan fasilitas pembayaran pajak daerah. Penerapan sistem online pelaporan pajak daerah dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaporkan pada masa setiap bulannya. Upaya pengawasan kepada wajib pajak juga melalui sistem online dengan pemasangan cash register online, tapping box, dan webservice. *asa

Komentar