nusabali

Sidang Ibu Pembunuh Bayi Kembar

  • www.nusabali.com-sidang-ibu-pembunuh-bayi-kembar

Hakim Minta Dalami Keterlibatan Pacar Terdakwa

DENPASAR, NusaBali
Dafriana Wulansari alias Lani, 20, ibu sadis yang membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya ternyata sempat direcoki minuman untuk menggugurkan kandungan oleh pacarnya, Fenantianus Kartias Redento alias Fenan. Namun hingga saat ini, Fenan masih berstatus saksi.

Hal ini terungkap saat Fenan yang merupakan pacar terdakwa dihadirkan untuk bersaksi di PN Denpasar, Senin (5/11). Di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, saksi awalnya mengaku tidak tahu kalau pacarnya sedang hamil. Namun setelah dicerca pertanyaan oleh majelis hakim, barulan Fenan mulai berani berbicara.

Bahkan dalam pengakuannya, ia sempat menyuruh Lani makan nanas muda dan minum sprite karena curiga perutnya Lani yang membuncit. “Saya takut dia hamil makanya saya suruh makan itu,” jelas Fenan.

Meski mengetahui perut Lani buncit, Fenan mengaku tidak tahu jika Lani ternyata sudah hamil delapan bulan. Namun, pengakuan Fenan itu tidak dipercaya hakim Angeliky. "Saya tidak percaya kalau kamu tidak tahu terdakwa hamil. Tidak mungkin, sering berhubungan badan tidak tahu," ucap hakim Angeliky gusar.

Hakim anggota Engeliky lalu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi untuk mendalami keterlibatan saksi Fenan.  "Saudara jaksa, Anda harus cek itu. Jangan dilepas begitu saja. Bukan masalah mereka berhubungan badan, tapi saat pembunuhan bayi itu saksi ada di tempat,” tegas hakim Engeliky. *rez

Komentar