Komnas HAM Siap Dampingi Bu Nuril
Dibui Karena Rekam Perilaku Mesum
JAKARTA, NusaBali
Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril, karena merekam perilaku mesum kepala sekolah kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA harusnya menerapkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017.
Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Baiq Nuril, karena merekam perilaku mesum kepala sekolah kurang tepat. Komnas Perempuan mengatakan MA harusnya menerapkan Peraturan MA nomor 3 tahun 2017.
"Seperti sikap saat persidangan BN (Baiq Nuril) korban kekerasan seksual yang seharusnya dilindungi. MA seharusnya terapkan PERMA 3 Tahun 2017, pedoman hakim menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum," kata komisioner Komnas Perempuan Nurherawati, Minggu (11/11) seperti dilansir detik.
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan Mahkamah Agung (MA) seharusnya melihat substansi yang lebih formal dalam kasus tersebut. MA bisa mengacu pada putusan sebelumnya, yakni di tingkat Pengadilan Negeri Mataram.
"Kalau dari segi keadilan di proses pertama itu periksa materiil apakah suatu itu terjadi atau tidak dan di MA itu memeriksa formil apakah diputuskan dalam prosedur yang benar atau tidak. Sebenarnya dalam hal ini substansinya ya sebenarnya apa yang terjadi di putusan sebelumnya itu menjadi sesuatu yang lebih bermakna dilihat secara formil di MA," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Minggu (11/11).
Terlebih, menurut Choirul, kasus ini menyangkut dunia pendidikan, yang identik dengan tuntutan moralitas yang tinggi.
"Dunia pendidikan ada dua konteks, pertama, konteks hak asasi manusia itu memang dituntut moralitas tinggi. Bahkan ada pengaturan soal seksualitas memang dilarang dalam hubungan itu. Kedua, ini dalam konteks dunia pendidikan ada suatu nilai yang ingin dibangun," tambahnya.
Kendati demikian, putusan MA itu tetap harus dihormati. Ia juga mendukung Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis 6 bulan penjara tersebut.
Choirul menambahkan Komnas HAM juga siap mendampingi Nuril jika memang dibutuhkan. Komnas HAM bersedia memberikan pandangan-pandangan hukum dalam membantu proses peradilan.
"Komnas HAM itu kan punya satu kewenangan, salah satunya memberikan pandangan hukum karena ini ranahnya sudah, ranah peradilan salah satunya itu, memberikan pandangan-pandangan hukum kita bisa berikan pandangan hak asasi manusia, kalau sudah masuk proses peradilan kita bisa berikan pandangan-pandangan HAM," jelasnya. Kasus yang bikin heboh pada 2017 ini bermula ketika Baiq Nuril, yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram, merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012.
M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7. Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. *
Komentar