LPSK dan Fisipol UGM Dibawa ke Jalur Hukum
Terkait Kasus Perkosaan Mahasiswinya
JAKARTA, NusaBali
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan Fisipol UGM untuk mencari dan menggali informasi terkait dugaan perkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM yang sedang menjalankan KKN di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017 silam.
Pertemuan tertutup yang berlangsung di Ruang Rapat Dekanat Fisipol UGM dini hadiri oleh Erwan Agus Purwanto dekan Fisipol UGM dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam itu Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan Fisipol dan LPSK sepakat kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM berinisial AG dibawa ke ranah hukum pidana.
"Kita sepakat kasus tersebut dibawa ke ranah hukum pidana," katanya, Senin (12/11).
Erwan mengatakan saat ini korban masih dalam pendampingan karena kondisi psikologinya yang belum stabil. "Masih up and down," katanya seperti dilansir vivanews.
Untuk bimbingan skripsi korban, Erwan menjelaskan masih terus dilakukan dengan penyesuaian kondisi korban. "Masih kita bimbing skripsi menyesuaikan kondisi korban," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan LPSK menawarkan pendampingan maupun perlindungan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Diterima atau tidak penawaran LPSK, kata Hasto, pihaknya belum mengetahui karena belum bertemu dengan korban. "Ya kami belum tahu hasilnya karena belum bertemu korban," ujarnya.
Penyelesaian secara hukum merupakan langkah yang paling baik agar korban atau penyintas mendapatkan keadilan.
"Ya harus proses hukum untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.
Lantas, apa kata Rektor UGM? Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan polisi mengusut kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. Apalagi kasus itu bukan delik aduan, sehingga polisi bisa langsung mengusutnya.
"UGM menyadari bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapapun untuk mengadukan ini atau untuk melakukan penyelidikan ini (kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN)," ujar Paripurna usai bertemu dengan LPSK di Gedung Pusat UGM, Senin (12/11).
Paripurna mengatakan, untuk menangani kasus tersebut pihaknya akan membentuk tim etik. Tim etik bertugas menentukan langkah yang akan diambil UGM, termasuk menentukan nasib status kemahasiswaan terduga pelaku.
"Tapi di lain pihak tidak menutup kemungkinan akan masuk kepada ranah hukum. Akan tetapi, pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan tentu yang harus diselesaikan adalah ranah etika dulu, begitu," paparnya.
"Kalau ranah hukum seperti dikatakan oleh Pak Hasto (Wakil Ketua LPSK) memang semua orang bisa mengadukan itu (kasus dugaan pemerkosaan). Bahkan Polri sendiri bisa juga langsung (menangani) kasus ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diperkosa rekannya sendiri saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu. Kasus ini mencuat setelah Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menertibkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'. *
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan Fisipol UGM untuk mencari dan menggali informasi terkait dugaan perkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM yang sedang menjalankan KKN di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017 silam.
Pertemuan tertutup yang berlangsung di Ruang Rapat Dekanat Fisipol UGM dini hadiri oleh Erwan Agus Purwanto dekan Fisipol UGM dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam itu Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan Fisipol dan LPSK sepakat kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM berinisial AG dibawa ke ranah hukum pidana.
"Kita sepakat kasus tersebut dibawa ke ranah hukum pidana," katanya, Senin (12/11).
Erwan mengatakan saat ini korban masih dalam pendampingan karena kondisi psikologinya yang belum stabil. "Masih up and down," katanya seperti dilansir vivanews.
Untuk bimbingan skripsi korban, Erwan menjelaskan masih terus dilakukan dengan penyesuaian kondisi korban. "Masih kita bimbing skripsi menyesuaikan kondisi korban," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan LPSK menawarkan pendampingan maupun perlindungan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Diterima atau tidak penawaran LPSK, kata Hasto, pihaknya belum mengetahui karena belum bertemu dengan korban. "Ya kami belum tahu hasilnya karena belum bertemu korban," ujarnya.
Penyelesaian secara hukum merupakan langkah yang paling baik agar korban atau penyintas mendapatkan keadilan.
"Ya harus proses hukum untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.
Lantas, apa kata Rektor UGM? Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan polisi mengusut kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. Apalagi kasus itu bukan delik aduan, sehingga polisi bisa langsung mengusutnya.
"UGM menyadari bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapapun untuk mengadukan ini atau untuk melakukan penyelidikan ini (kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN)," ujar Paripurna usai bertemu dengan LPSK di Gedung Pusat UGM, Senin (12/11).
Paripurna mengatakan, untuk menangani kasus tersebut pihaknya akan membentuk tim etik. Tim etik bertugas menentukan langkah yang akan diambil UGM, termasuk menentukan nasib status kemahasiswaan terduga pelaku.
"Tapi di lain pihak tidak menutup kemungkinan akan masuk kepada ranah hukum. Akan tetapi, pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan tentu yang harus diselesaikan adalah ranah etika dulu, begitu," paparnya.
"Kalau ranah hukum seperti dikatakan oleh Pak Hasto (Wakil Ketua LPSK) memang semua orang bisa mengadukan itu (kasus dugaan pemerkosaan). Bahkan Polri sendiri bisa juga langsung (menangani) kasus ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diperkosa rekannya sendiri saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu. Kasus ini mencuat setelah Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menertibkan artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'. *
Komentar