nusabali

Dibuka untuk Umum, Sudah Surati 201 PTN

  • www.nusabali.com-dibuka-untuk-umum-sudah-surati-201-ptn

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja membuka pendaftaran pelamar calon rektor periode 2019–2023.

Undiksha Buka Pendaftaran Calon Rektor Periode 2019–2023  

SINGARAJA, NusaBali
Untuk pertama kalinya, pemilihan rektor dibuka untuk umum. Tak hanya akademisi dari lingkup Undiksha yang boleh mengajukan lamaran, tetapi juga dari luar Undiksha termasuk pejabat di instansi pemerintah.

Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Undiksha Prof Dr Nyoman Dantes, ditemui di sekretariatnya pada Selasa (13/11) siang, menyatakan  pendaftaran dibuka Kamis (8/11) dan ditutup pada Kamis (29/11) mendatang.

Pemilihan rektor periode 2019–2023, akan menggantikan jabatan rektor Undiksha yang kini diduduki oleh Dr I Nyoman Jampel MPd yang akan berakhir pada 29 April 2019 mendatang. Namun empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan itu, panitia wajib melakukan penjaringan dan pemilihan. Rektor yang baru harus sudah terpilih, setidaknya dua bulan sebelum jabatan rektor yang sedang menjabat berakhir.

Dantes menyebutkan, untuk pertama kalinya, pelamar bakal calon rektor dibuka untuk umum. Tak hanya akademisi dari lingkup Undiksha saja yang boleh mengajukan lamaran, tetapi juga akademisi lain dari luar Undiksha, termasuk pejabat di lingkup instansi pemerintahan. Sejauh ini panitia sudah mengirimkan surat undangan pemilihan rektor ke 201 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Pendaftaran yang dibuka untuk umum, menurut Dantes, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 dan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi. Selain itu panitia juga mengacu pada Statuta Undiksha Permenristekdikti Nomor 75 Tahun 2017.  

“Ini pertama kalinya dibuka juga untuk akademisi di luar Undiksha. Kami membuka kesempatan selebar-lebarnya. Harapan kami bisa melebihi minimal empat kandidat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar ada banyak bakal calon yang kami jaring,” katanya. Tak hanya akademisi, pejabat pemerintahan juga mendapat kesempatan, dengan persyaratan sudah menduduki jabatan eselon II dan bertitel doktor.

Dantes menjelaskan jika pada batas akhir pengumpulan administrasi yang dideadline 29 November mendatang jumlah kandidat kurang dari empat orang, pihak panitia akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama seminggu. Tetapi jika dalam waktu perpanjangan tak juga ada tambahan pelamar, panitia akan mengirim surat pemberitahuan kepada menteri. “Nanti menteri yang akan menjawab, (prosesnya) dilanjutkan atau bagaimana,” imbuhnya.

Seluruh persyaratan administrasi bakal calon rektor akan diseleksi selama sepekan yakni mulai 30 November hingga 7 Desember 2018. Pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor baru akan disampaikan pada 14 Desember mendatang. Bakal calon rektor yang dinyatakan lolos administrasi selanjutnya akan dipanggil pada 8 Januari 2019 untuk penyampaian visi, misi, dan program kerja. Saat itu juga akan dilakukan penilaian dan penetapan tiga besar calon rektor Undiksha. Sedangkan pemilihan dan penetapan calon rektor baru akan dilaksanakan pada 29 Januari 2019, dengan sistem pemungutan suara melibatkan 39 anggota Senat dan suara istimewa dari Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Dalam pemungutan suara nanti kementerian akan hadir untuk memberikan suara langsung. Ini sangat berpengaruh. Penghitungan suara, 65 persen dari Senat Undiksha, 35 persen dari Menteri,” jelas Kaprodi Pasca Sarjana Undiksha, ini.

Sementara hingga hari keenam masa pendaftaran, Selasa (13/11), belum satu pun bakal calon yang sudah menyerahkan persyaratan administrasi. Dantes memperkirakan para bakal calon pelamar masih sibuk memenuhi persyaratan yang cukup banyak. Dalam ketentuan persyaratan, bakal calon rektor wajib melengkapi 14 indikator persyaratan yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari instansi/institusi terkait.

Bakal calon rektor di antaranya harus pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, melengkapi surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berusia maksimal 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan rektor pada 29 April 2019 mendatang. Selain itu juga dituntut memiliki pengalaman manajerial, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, dan sebagainya.

Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Undiksha tak akan memberikan masa tenggang kampanye, untuk menekan potensi kampanye gelap yang pernah terjadi pada pemilihan rektor sebelumnya. Meski demikian, Dantes menyampaikan pihak panitia memberikan kebebasan kepada bakal calon rektor untuk melobi anggota senat guna mendapatkan suaranya. “Kalau calon bersangkutan mau melakukan pendekatan ke senat, kami persilakan asalkan sesuai dnegan aturan tata tertib kehidupan kampus. Semua bakal calon memiliki peluang sama, meskipun dia dari luar Undiksha,” tegasnya. Panitia baru akan melakukan tindakan tegas hingga pencoretan dari daftar bakal calon, jika ada salah satu calon melakukan pelanggaran dan kena sanksi berkeputusan tetap dari mana saja. *k23

Komentar