13.104 Lansia Badung ‘Digaji’ Rp 1 Juta
Dalam proses verifikasi sempat mendapat kesulitan karena sejumlah warga berupaya memanipulasi data.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung melalu Dinas Sosial (Dinsos) telah menyelesaikan proses verifikasi penerima bantuan perlindungan sosial untuk lanjut usia (lansia). Dari hasil verifikasi, Dinsos mencatat penerima bantuan untuk program ini sebanyak 13.104 orang lansia. Bantuan akan dicairkan bertepatan pada puncak HUT ke-9 Mangupura, 16 November 2018 mendatang.
Bahkan, informasi terakhir surat keputusan (SK) pencairan dana bantuan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Kepala Dinsos Badung I Ketut Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurut dia, SK pencairan dana hibah sebesar Rp 1 juta masing-masing orang sudah ditandatangani bupati.
Menurut Sudarsana, dari hasil verifikasi yang dilakukan penerima bantuan perlindungan sosial untuk lansia di Badung sebanyak 13.104. “Hasil ini sudah valid, karena sudah kami lakukan verifikasi,” ujar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung, Selasa (13/11) kemarin.
Diakui, dalam proses verifikasi sempat mendapat kesulitan karena sejumlah warga berupaya memanipulasi data. “Ada lansia mengaku bedridden (lansia tidak berdaya), setelah kita cek ke lapangan ternyata tidak benar,” ungkapnya. Untuk itulah dalam melakukan verifikasi ke lapangan, Sudarsana mengingatkan perbekel/lurah agar memberikan data yang benar.
Pada anggaran perubahan APBD tahun 2018 ini, santunan lansia akan diberikan untuk 4 bulan. Yakni September, Oktober, November, dan Desember. Namun, lanjut Sudarsana, pada pencairan tahap pertama, bertepatan pada HUT Mangupura akan diberikan untuk tiga bulan, yakni September, Oktober, November.
“Pencairan tahap pertama akan diberikan selama 3 bulan. Untuk yang bulan Desember akan diberikan pada pencairan tahap II,” terang Sudarsana sembari menyebut total anggaran pemberian santunan lansia untuk empat bulan sebesar Rp 54 miliar.
Mengenai teknis pencairan, imbuh Sudarsana, akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Sebelumnya para penerima ini telah dibikinkan rekening secara kolektif bekerjasama dengan BPD Bali.
Seperti diketahui, bantuan perlindungan sosial lansia ini merujuk ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria penerima santunan lansia adalah lansia paling rendah berumur 72 tahun atau lansia berumur 60 tahun ke atas yang masuk kategori tidak berdaya (bedridden).
Adapun syaratnya, bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun/santunan pemerintah maupun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia yang menjadin binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial. Syarat lainnya lagi adalah memiliki KTP Badung, fotocopy KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotocopy buku tabungan BPD Bali atas nama lansia yang menerima. *asa
Pemerintah Kabupaten Badung melalu Dinas Sosial (Dinsos) telah menyelesaikan proses verifikasi penerima bantuan perlindungan sosial untuk lanjut usia (lansia). Dari hasil verifikasi, Dinsos mencatat penerima bantuan untuk program ini sebanyak 13.104 orang lansia. Bantuan akan dicairkan bertepatan pada puncak HUT ke-9 Mangupura, 16 November 2018 mendatang.
Bahkan, informasi terakhir surat keputusan (SK) pencairan dana bantuan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Kepala Dinsos Badung I Ketut Sudarsana saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurut dia, SK pencairan dana hibah sebesar Rp 1 juta masing-masing orang sudah ditandatangani bupati.
Menurut Sudarsana, dari hasil verifikasi yang dilakukan penerima bantuan perlindungan sosial untuk lansia di Badung sebanyak 13.104. “Hasil ini sudah valid, karena sudah kami lakukan verifikasi,” ujar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung, Selasa (13/11) kemarin.
Diakui, dalam proses verifikasi sempat mendapat kesulitan karena sejumlah warga berupaya memanipulasi data. “Ada lansia mengaku bedridden (lansia tidak berdaya), setelah kita cek ke lapangan ternyata tidak benar,” ungkapnya. Untuk itulah dalam melakukan verifikasi ke lapangan, Sudarsana mengingatkan perbekel/lurah agar memberikan data yang benar.
Pada anggaran perubahan APBD tahun 2018 ini, santunan lansia akan diberikan untuk 4 bulan. Yakni September, Oktober, November, dan Desember. Namun, lanjut Sudarsana, pada pencairan tahap pertama, bertepatan pada HUT Mangupura akan diberikan untuk tiga bulan, yakni September, Oktober, November.
“Pencairan tahap pertama akan diberikan selama 3 bulan. Untuk yang bulan Desember akan diberikan pada pencairan tahap II,” terang Sudarsana sembari menyebut total anggaran pemberian santunan lansia untuk empat bulan sebesar Rp 54 miliar.
Mengenai teknis pencairan, imbuh Sudarsana, akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Sebelumnya para penerima ini telah dibikinkan rekening secara kolektif bekerjasama dengan BPD Bali.
Seperti diketahui, bantuan perlindungan sosial lansia ini merujuk ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria penerima santunan lansia adalah lansia paling rendah berumur 72 tahun atau lansia berumur 60 tahun ke atas yang masuk kategori tidak berdaya (bedridden).
Adapun syaratnya, bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun/santunan pemerintah maupun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia yang menjadin binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial. Syarat lainnya lagi adalah memiliki KTP Badung, fotocopy KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotocopy buku tabungan BPD Bali atas nama lansia yang menerima. *asa
1
Komentar