nusabali

Kehabisan Bekal, Oknum Mahasiswa Curi HP

  • www.nusabali.com-kehabisan-bekal-oknum-mahasiswa-curi-hp

Ismail Yikwa, 20, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Buleleng asal Papua akhirnya digelandang anggota Polsek Sawan, Kamis (1/11) lalu.

SINGARAJA, NusaBali
Ia terbukti telah melakukan pencurian dua buah HP di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Rabu (31/10) lalu. Yikwa mengaku nekat mencuri lantaran kehabisan bekal saat menuntut Ilmu di Buleleng.

Kejadian itu pertama kali dilaporkan korban Gede Rai, 47, warga Banjar Dinas Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan Buleleng. Saat itu pada Rabu (31/10) sekitar pukul 03.00 WITA, korban yang sedang tertidur di kamarnya mendengar suara benda terjatuh. Saat ia terbangun, melihat seorang yang tak dikenal sedang berdiri di dalam kamarnya sembari memegang dua HP miliknya merk Samsung dan Oppo.

Korban yang kemudian berteriak maling, langsung mengejar pelaku dibantu anaknya Komang Werdiasa, 20, dan istrinya Komang Sariani. Hanya saja saat itu korban berhasil kabur menuju semak-semak. Pelaku pun disebut dapat masuk dengan leluasa karena pintu pagar dan pintu rumah tak terkunci.

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Wisnaya, Selasa (13/11) kemarin menjelaskan pengungkapan pelaku pencurian berawal dari laporan pihak korban ke Mapolsek. Pihaknya pun langsung melakukan pelacakan cyber, ternyata keberadaan HP itu masih ada di seputaran kota Singaraja. Setelah dikembangkan dan diselidiki anggota Polsek Sawan mendapatkan barang bukti pencurian yang telah dijual oleh pelaku ke dua orang pembeli berbeda.

“Jadi dua HP itu sudah dijual murah, satu dengan harga Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu kepada pedagang dan penjual HP bekas di seputaran Jalan Diponegoro,” ujarnya.

Dari keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku mengarah kepada Yikwa, yang saat itu juga dijemput ke asramanya dan digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan bekal merantau jauh dari daerah kelahirannya. Bahkan setelah dikembangkan ternyata barang bukti sepda gayung yang diamankan Polsek Sawan, juga barang hasil curian di wilayah hukum Polsek Kota.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kota Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut soal pengembangan kasus itu. Akibat perbuatannya, pelaku Yikwa terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. *k23

Komentar