nusabali

Congkel Laci Kasir, Tiga Sales Diciduk

  • www.nusabali.com-congkel-laci-kasir-tiga-sales-diciduk

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar meringkus tiga orang pelaku pencurian masing-masing bernama Jahat alias Akuang, 36, Bong Shu Fen Als Shu Fen, 26, dan Ardi Gunawan, 22 di Jalan Batu 14 Kijang, Desa Bintang, Kepulauan Riau, Senin (5/11) lalu.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya ketiga pelaku ini lantaran melakukan aksi pencurian ditempat mereka bekerja di toko Oleh-oleh Kalimanta, Jalan Sunset Road, Kuta. Mirisnya, aksi tersebut direncanakan oleh ketiganya yang merupakan sales toko tersebut.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari laporan korban Suyandi, 35 di Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan LP-B/1161/IX/2018/Bali/Resta Dps pada 10 September lalu. Dalam laporannya, pihak toko oleh-oleh tersebut mengaku kehilangan uang dengan rincian mata uang rupiahg Rp 155.544, mata uang Cina RMB : 17.966, mata uang U$ 74, mata uang Hongkong 100 dengan total kerugian mencapai Rp 193.543.000. “Kejadiannya memang bulan Agustus 2018. Tapi, baru dilaporkan sebulan kemudian karena berbagai kendala. Meski demikian, tim kita melakukan penyelidikan mendalam untuk mengunkap pelakunya,” beber Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, Selasa (13/11) siang kemarin.

Tim inafis yang mendapat laporan langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas dan mendalami keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan itu terungkap bahwa para pelaku pencurian dengan modus bobol meja kasir tersebut orang yang tidak asing.

Pasalnya, tiga orang pria yang ada didalam rekaman identik dengan karyawan yang merupakan sales di toko. “Kuatnya indikasi mengarah ke pelaku Akuang karena langsung menghilang pasca kejadian. Kemudian dilakukan penelusuran dan diketahui sudah kabur ke luar Bali,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Dalam penyelidikan bahwa pelaku Jahat alias Akuang melarikan diri ke Kepulauan Riau. Kemudian tim diturunkan untuk memburunya. Walhasil, pelaku berhasil diamanakan tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya pada Senin (5/11). Pelaku yang merupakan kepala sales ini mengakui semua perbuatannya bersama dua orang anak buahnya. Selanjutnya kedua pelaku lainnya ditangkap. “Ketiga tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku utama diamankan di Riau dan kedua anak buahnya itu diamankan di tempat kerja, Kemudian mereka dibawa ke Polresta untuk penyelidikan mendalam. Satu pelaku pencurian masih DPO berinisial C,” kata Kompol Artha.

Kepada petugas, ketiga pelaku mengakui semua perbuatan mereka dengan menduplikat kunci kasir sebelum aksi. Selain itu, mereka juga menutup beberapa kamera pengawas. “Mereka memang sudah rencana semuanya. Mulai dari duplikat kunci kasir dan juga menutup CCTV. Sehingga aksinya sangat tersusun dengan rapi. Tapi, kami memiliki bukti kuat terkait keterlibatan mereka semua,” tutupnya seraya mengakui terhadap ketiganya diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. *dar

Komentar