nusabali

Nyambi Kurir Shabu, Dagang Bakso Dijuk Polisi

  • www.nusabali.com-nyambi-kurir-shabu-dagang-bakso-dijuk-polisi

Seorang pria bernama Agil Nik Davis, 23, diamankan petugas Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Jalan Tukad Batanghari III, Blok C, Denpasar Selatan, Minggu (11/11) malam.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pria yang kesehariannya sebagai pedagang bakso ini karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 20,08 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir ekstasi.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hadi Mastika menerangkan, penangkapan terhadap tersangka yang berjualan bakso di seputaran Ubud, Gianyar ini setelah timnya mengantongi informasi perihal peredaran narkotika di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Atas informasi itu, tim akhirnya melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku. Dalam penyelidikan kurang lebih empat hari, petugas mengantongi informasi adanya seorang pria yang memiliki ciri-ciri berambut pirang dan kulit putih melakukan aktifitas mencurigakan di salah satu halaman rumah warga.

“Kita memang mengantongi informasi akan adanya transaksi di kawasan Jalan Tukad Batanghari itu. Ternyata, tersangka ini sedang mengambil shabu dan ekstasi di sebuah pot yang terletak di halaman rumah warga, atas kejadian itu, pemilik rumah curiga dengan kegiatan itu dan menghubungi kami. Nah, karena masih berada di seputaran lokasi, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (13/11) siang.

Dalam penangkapan itu, tersangka tidak berkutik karena terbukti menyimpan satu klip shabu dan dua klip ekstasi. Tersangka juga mengakui masih ada satu klip yang ketinggalan di dalam pot bunga milik warga. Sehingga, tim reskrim mendatangi TKP dan menemukan satu klip ekstasi. Total barang bukti yang diamankan di lokasi berupa tiga klip ekstasi masing-masing berisi 5 butir dengan total keseluruhan 15 butir dan satu klip shabu dengan total 20,08 gram.

Kepada petugas, tersangka Agil mengakui barang haram itu dari seorang yang disapa Kadek Nusa yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui HP. “Tersangka ini sebagai kurir. Dia menunggu perintah dari Kadek Nusa (DPO) dan mengambil barang laknat itu untuk ditempelkan ke tempat lain. Jadi benar-benar tidak ada pertemuan secara langsung,” beber mantan Kapolsek Kuta ini.

Terkait upah yang diterimanya, tersangka Agil mengaku setiap tempelan mendapatkan Rp 150.000. Sementara, aksinya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu terakhir. Ketiga ditanyai terkait aksinya itu, tersangka mengakui terpaksa menjadi kurir karena mmebutuhkan biaya hidup. Pasalnya, selain tempat jualan baksonya yang sepih pelanggan, tersangka juga membiayai istri dan kedua anaknya. “Pengakuan awal memang terhimpit biaya hidup. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,” tutupnya seraya mengatakan tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *dar

Komentar