Gita Gunawan Dilarang Keluar Daerah
Biar tidak kesannya, kami menghambat penyidikan dari kejaksaan. (Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru).
Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Biogas
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah penyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar, Gede Gita Gunawan, tidak diizinkan mengikuti perjalanan dinas ke luar daerah. Hal ini dilakukan selama proses hukum masih bergulir.
"Yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk perjalanan dinas sejak ditetapkan menjadi tersangka atau sejak seminggu lalu. Biar tidak kesannya, kami menghambat penyidikan dari kejaksaan," ujar Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Selasa (13/11).
Mengenai aktivitas Gita Gunawan di DPRD, jelas Wayan Baru, berjalan seperti biasa sebelum ada putusan hukum bersifat tetap atau incraht. Begitu pula hak-haknya tetap. "Kami sudah sampaikan ke Pak Gita, beliau menerima hal ini dengan baik dan menghormati proses hukum," ujarnya.
Wayan Baru mengaku setelah mendapatkan surat penetapan terhadap Gita Gunawan sebagai tersangka, pihaknya juga mohon petunjuk kepada kejaksaan. Karena sebagai anggota DPRD juga ada tugas perjalanan dinas ke luar daerah. "Saya waktu itu sudah bersurat resmi ke Kejaksaan," ujarnya, belum lama ini. Terkait PAW (pergantain antar waktu) Gita Gunawan, jelas Wayan Baru, merupakan hak dari partainya sendiri. Namun di DPRD, pihaknya tetap menunggu putusan hukum tetap.
Sebelumnya, surat penetapan tersangka terhadap Gita Gunawan dibawa langsung oleh kejaksaan kepada yang bersangkutan di Kantor DPRD Klungkung Senin (6/11) sekitar pukul 10.30 Wita. Sementara itu, Gita Gunawan saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan secara lisan dari Ketua DPRD Klungkung. Kata dia, jika dasar keputusan itu sudah sesuai petunjuk dari kejaksaan, pihaknya tetap menerima. "Saya akan fokus pada proses hukum," ujarnya. Senin (12/11), Gita Gunawan tidak mengikuti sidang paripurna di DPRD, karena sedang enak badan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Instalasi Proyek Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp 792 juta, Senin (12/11) pagi. Mereka diperiksa di ruangan terpisah oleh penyidik kejaksaan selama 5 jam lebih. Adapun tiga tersangka tersebut, salah satunya menyeret anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang juga istri dari dari Gede Gita Gunawan yang sedang hamil tua 7,5 bulan, dan Made Catur Adnyana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah penyandang status tersangka dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar, Gede Gita Gunawan, tidak diizinkan mengikuti perjalanan dinas ke luar daerah. Hal ini dilakukan selama proses hukum masih bergulir.
"Yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk perjalanan dinas sejak ditetapkan menjadi tersangka atau sejak seminggu lalu. Biar tidak kesannya, kami menghambat penyidikan dari kejaksaan," ujar Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Selasa (13/11).
Mengenai aktivitas Gita Gunawan di DPRD, jelas Wayan Baru, berjalan seperti biasa sebelum ada putusan hukum bersifat tetap atau incraht. Begitu pula hak-haknya tetap. "Kami sudah sampaikan ke Pak Gita, beliau menerima hal ini dengan baik dan menghormati proses hukum," ujarnya.
Wayan Baru mengaku setelah mendapatkan surat penetapan terhadap Gita Gunawan sebagai tersangka, pihaknya juga mohon petunjuk kepada kejaksaan. Karena sebagai anggota DPRD juga ada tugas perjalanan dinas ke luar daerah. "Saya waktu itu sudah bersurat resmi ke Kejaksaan," ujarnya, belum lama ini. Terkait PAW (pergantain antar waktu) Gita Gunawan, jelas Wayan Baru, merupakan hak dari partainya sendiri. Namun di DPRD, pihaknya tetap menunggu putusan hukum tetap.
Sebelumnya, surat penetapan tersangka terhadap Gita Gunawan dibawa langsung oleh kejaksaan kepada yang bersangkutan di Kantor DPRD Klungkung Senin (6/11) sekitar pukul 10.30 Wita. Sementara itu, Gita Gunawan saat dihubungi via telepon mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan secara lisan dari Ketua DPRD Klungkung. Kata dia, jika dasar keputusan itu sudah sesuai petunjuk dari kejaksaan, pihaknya tetap menerima. "Saya akan fokus pada proses hukum," ujarnya. Senin (12/11), Gita Gunawan tidak mengikuti sidang paripurna di DPRD, karena sedang enak badan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Instalasi Proyek Biogas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, senilai Rp 792 juta, Senin (12/11) pagi. Mereka diperiksa di ruangan terpisah oleh penyidik kejaksaan selama 5 jam lebih. Adapun tiga tersangka tersebut, salah satunya menyeret anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang juga istri dari dari Gede Gita Gunawan yang sedang hamil tua 7,5 bulan, dan Made Catur Adnyana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut. *wan
1
Komentar