171 Usaha Bodong di Gianyar Dibidik
Usaha yang belum memiliki ijin, namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar tentang pajak.
Diminta Segera Urus Izin dan NPWP Daerah
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar melakukan penelusuran terhadap 171 usaha tak berizin alias bodong. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pembayaran pajak daerah.
Kepala BPKAD Gianyar, Wayan Ardana ditemui, Rabu (14/11) mengatakan, ratusan usaha bodong ini ditemukan belum memiliki izin dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Ratusan Usaha bodong ini terdiri dari hotel, restoran, wahana wisata hingga pengelolaan air bawah tanah (ABT).
"Pemerintah saat ini memang tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pembayaran pajak daerah. Khususnya dengan menyasar kebocoran potensi pajak. Makanya kita melakukan pendataan usaha yang belum memiliki izin dan NPWPD, yang jumlahnya mencapai 171 usaha," kata Ardana, Rabu (14/11).
Dikatakannya, BPKAD kini berupaya melakukan pendekatan terhadap seratus lebih usaha tersebut agar mengurus izin dan mendaftarkan NPWPD. “Kami juga sudah mengedarkan surat undangan kepada usaha belum berijin ini untuk mengikuti acara sosialisasi pada 23 November mendatang," katanya.
Ardana mengatakan usaha yang belum memiliki ijin, namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak. Hal ini sudah didasarkan pada perda Kabupaten Gianyar tentang pajak. “Dalam perda ini dicantumkan by transaksi, jadi mereka ditagih pajak karena sudah melakukan transaksi terhadap konsumen, misal penjualan tiket masuk objek wisata itu dikenakan pajak 12 %," bebernya.
Dikatakan, sejumlah objek wisata yang belum memiliki ijin di Kabupaten Gianyar sudah memberlakukan aturan ini sejak tahun 2018. “Mulai tahun ini sudah diberlakukan, jadi walau belum memiliki ijin mereka tetap dikenakan pajak," katanya.
Selain usaha yang belum berijin, BPKAD Kabupaten Gianyar juga mengedarkan surat no 430/4519/BPKAD tentang optimalisasi penerimaan pembayaran pajak daerah. Dikatakan sudah ada 2.813 usaha selaku wajib pajak yang disurati oleh BPKAD Gianyar. “Kita juga sudah melakukan sosialisasi terhadap ribuan usaha yang merupakan wajib pajak agar mereka membayar pajak sesuai ketentuan," ucapnya.
Bila ribuan wajib paja ini tidak memnuhi kewajiban, maka sesuai poin 4 isi surat edaran itu, BPKAD akan mendatangi usaha tersebut untuk melakukan audit, dan dilanjutkan dengan peasangan stiker atau spanduk tanda penunggak pajak, serta akan diumumkan melalui media massa. Dikatakan BPKAD Kabupaten Gianyar tahun ini memasang target pajak sebesar Rp 805 miliar. Hingga 31 Oktober terhitung capaian pajak sebesar Rp 613 miliar, sehingga untuk memenuhi target itu pihaknya masih kekurangan Rp 192 miliar. “Kita optimis sebelum akhir tahun ini bisa memenuhi target Rp 805 miliar itu," ujarnya. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar melakukan penelusuran terhadap 171 usaha tak berizin alias bodong. Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pembayaran pajak daerah.
Kepala BPKAD Gianyar, Wayan Ardana ditemui, Rabu (14/11) mengatakan, ratusan usaha bodong ini ditemukan belum memiliki izin dan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Ratusan Usaha bodong ini terdiri dari hotel, restoran, wahana wisata hingga pengelolaan air bawah tanah (ABT).
"Pemerintah saat ini memang tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan pembayaran pajak daerah. Khususnya dengan menyasar kebocoran potensi pajak. Makanya kita melakukan pendataan usaha yang belum memiliki izin dan NPWPD, yang jumlahnya mencapai 171 usaha," kata Ardana, Rabu (14/11).
Dikatakannya, BPKAD kini berupaya melakukan pendekatan terhadap seratus lebih usaha tersebut agar mengurus izin dan mendaftarkan NPWPD. “Kami juga sudah mengedarkan surat undangan kepada usaha belum berijin ini untuk mengikuti acara sosialisasi pada 23 November mendatang," katanya.
Ardana mengatakan usaha yang belum memiliki ijin, namun usahanya sudah berjalan tetap akan dikenakan pajak. Hal ini sudah didasarkan pada perda Kabupaten Gianyar tentang pajak. “Dalam perda ini dicantumkan by transaksi, jadi mereka ditagih pajak karena sudah melakukan transaksi terhadap konsumen, misal penjualan tiket masuk objek wisata itu dikenakan pajak 12 %," bebernya.
Dikatakan, sejumlah objek wisata yang belum memiliki ijin di Kabupaten Gianyar sudah memberlakukan aturan ini sejak tahun 2018. “Mulai tahun ini sudah diberlakukan, jadi walau belum memiliki ijin mereka tetap dikenakan pajak," katanya.
Selain usaha yang belum berijin, BPKAD Kabupaten Gianyar juga mengedarkan surat no 430/4519/BPKAD tentang optimalisasi penerimaan pembayaran pajak daerah. Dikatakan sudah ada 2.813 usaha selaku wajib pajak yang disurati oleh BPKAD Gianyar. “Kita juga sudah melakukan sosialisasi terhadap ribuan usaha yang merupakan wajib pajak agar mereka membayar pajak sesuai ketentuan," ucapnya.
Bila ribuan wajib paja ini tidak memnuhi kewajiban, maka sesuai poin 4 isi surat edaran itu, BPKAD akan mendatangi usaha tersebut untuk melakukan audit, dan dilanjutkan dengan peasangan stiker atau spanduk tanda penunggak pajak, serta akan diumumkan melalui media massa. Dikatakan BPKAD Kabupaten Gianyar tahun ini memasang target pajak sebesar Rp 805 miliar. Hingga 31 Oktober terhitung capaian pajak sebesar Rp 613 miliar, sehingga untuk memenuhi target itu pihaknya masih kekurangan Rp 192 miliar. “Kita optimis sebelum akhir tahun ini bisa memenuhi target Rp 805 miliar itu," ujarnya. *nvi
1
Komentar