Pemilik Senjata dan Bahan Peledak Dituntut 1,5 Tahun
Gara-gara menyimpan dan memiliki ratusan amunisi aktif, Eko Bayu Ariefianto, 41, warga Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur dituntut hukuman 1,5 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (14/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa yang sempat mengenyam pendidikan Angkatan Laut (AL) tapi tidak sampai lulus terbukti bersalah memiliki senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Terdakwa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujar jaksa dalam tuntutan.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Eko Bayu langsung minta waktu untuk menyampaikan pembeleaan (pledoi). “Saya minta waktu untuk pembelaan,” ujar terdakwa.
Seperti diketahui terdakwa diringkus petugas kepolisian di rumahnya yang beralamat di asal Jalan Ganda Pura III E No. 43, Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, Selasa (26/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow.
Selain itu, 17 butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56x45 neto, satu butir amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.
Disamping itu petugas juga menemukan, satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau. 124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang. *rez
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa yang sempat mengenyam pendidikan Angkatan Laut (AL) tapi tidak sampai lulus terbukti bersalah memiliki senjata api, amunisi dan bahan peledak.
Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Terdakwa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujar jaksa dalam tuntutan.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Eko Bayu langsung minta waktu untuk menyampaikan pembeleaan (pledoi). “Saya minta waktu untuk pembelaan,” ujar terdakwa.
Seperti diketahui terdakwa diringkus petugas kepolisian di rumahnya yang beralamat di asal Jalan Ganda Pura III E No. 43, Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, Selasa (26/6) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai caliber 5,56 mm, 103 biji amunisi caliber 5,56 mm, 97 butir amunisi caliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi caliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi caliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow.
Selain itu, 17 butir amunsi hampa caliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa caliber 9mm, satu butir amunisi caliber 45 mm, satu butir amanusi revolper caliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun caliber 22 gauge, satu butir amunsi caliber 5.56x45 neto, satu butir amunisi caliber 7.62 mm, satu butir amunisi caliber 7.62 dragunof.
Disamping itu petugas juga menemukan, satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong caliber 9 mm, satu biji selongsong caliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil caliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau. 124 biji selongsong rantai caliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999 yang kemudian dibawa pulang. *rez
1
Komentar