nusabali

Bandar Shabu Beromzet Rp 1,5 M/ Bulan Diringkus

  • www.nusabali.com-bandar-shabu-beromzet-rp-15-m-bulan-diringkus

Bandar besar narkotika jenis shabu yang beroperasi di Mojokerto, diringkus.

MOJOKERTO, NusaBali
Setiap pekannya, bandar sabu jaringan Aceh ini memiliki omzet penjualan hingga Rp 384 juta ( atau Rp 1,5 miliar per bulan). Kelompok bandar besar sabu ini dipimpin oleh Achmad Sulem Alwadleh (39) warga Desa Sooko, Mojokerto. Sementara anggotanya adalah Ali Maskur (31) warga Desa Plososari, Puri, Mojokerto dan Saiful Anam (47) asal Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

"Awalnya kami tangkap SA (Saiful Anam), kami kembangkan ke AM (Ali Maskur), lalu kami dapatkan tersangka SL (Sulem). Mereka sudah termasuk jaringan Indonesia," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat jumpa pers di kantor BNNK Mojokerto, Jalan Raya Surodinawan, Rabu (14/11) seperti dilansir detik.

Terbongkarnya bandar besar ini berawal dari penangkapan Saiful di Jalan Raya Pekayon, Kranggan, Mojokerto, Sabtu (10/11). Saat itu tersangka baru saja mengirim 3 bungkus sabu seberat 184,52 gram dan 6 butir ekstasi ke tersangka Ali. Berselang 30 menit, petugas gabungan BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto meringkus Ali di dekat rumahnya.

Barang bukti sabu dan ekstasi yang baru diambil tersangka dari Saiful, turut disita. Tak hanya itu, petugas juga menggeledah tempat tinggal Saiful di Pekayon Gang IV, Kelurahan Kranggan. Dari penggeledahan ini, petugas menyita barang bukti 4 bungkus sabu seberat 188,68 gram, 2 kartu ATM, sepeda motor Honda BeAT dan Honda CBR.

"Berdasarkan keterangan SA, dia anak buah dari SL. Sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, kami tangkap SL di rumah kontrakannya di Jalan Suromurukan (Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Mojokerto)," terang Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi.

Tak hanya meringkus Sulem, petugas juga menyita barang bukti hasil bisnis sabu, berupa 2 ponsel, 1 mobil Nissan Navara, 1 mobil Honda Jazz dan 2 kartu ATM. Sementara penggeledahan di rumah Sulem di Jalan Teratai, petugas hanya menyita 10 buku tabungan.

"Pengendalinya adalah SL ini. Penjualan mereka ke para pengedar di wilayah Mojokerto, Jombang dan Malang," ujar Suharsi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kelompok bandar ini juga dikenakan Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka Sulem mengaku sudah 2 tahun menjadi bandar sabu di Mojokerto. Dia bergabung dengan sindikat narkotika asal Aceh yang dia kenal saat mendekam di Lapas Klas IA Madiun.

"Saya masuk (Lapas) karena kasus yang sama (sabu). Dikenalkan teman saya ke teman dari Aceh. Setelah itu menjalin hubungan kerja mulai masih di lapas sampai saya keluar," ungkapnya.
Pria yang sehari-hari membuka toko aksesoris motor cross ini mengaku mendapatkan pasokan sabu setiap 1-2 minggu sekali. Jumlahnya dalam setiap pengiriman mencapai 500-600 gram.

"Saya jual ke pengedar Rp 640 ribu per gram. Keuntungan saya Rp 20 ribu per gram," cetus Sulem. Dengan begitu, omzet penjualan sabu yang dilakukan bapak dua anak ini paling besar mencapai Rp 384 juta dalam sepekan. Keuntungan yang dia dapatkan pun cukup fantastis, yaitu Rp 25-30 juta. *

Komentar