nusabali

Empat Polisi Mangkir Panggilan KPK

  • www.nusabali.com-empat-polisi-mangkir-panggilan-kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polri untuk menghadirkan empat polisi yang pernah menjadi ajudan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kasus Dugaan Suap Pengajuan PK

JAKARTA, NusaBali
Keterangan empat polisi itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat anggota Polri itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, tersangka dalam kasus dugaan suap itu.

Namun, empat anggota tersebut tak juga datang ke markas lembaga antirasuah hingga sore kemarin. "KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri up Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan 4 orang anggota Polri tersebut dalam pemeriksaan. Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu seperti dilansir cnnindonesia.

Febri mengatakan dalam proses pemanggilan empat anggota Polri tersebut, pihaknya telah melayangkan surat juga ke Kapolri lewat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Atas dasar ketidakhadiran empat polisi mantan ajudan Nurhadi itu, Febri mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan kembali.

"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan," ujar Febri.

Empat anggota Polri itu sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi pada dua tahun silam dalam penyidikan tersangka lainnya. Namun, mereka tak pernah hadir. Keempat anggota Brimob itu dikabarkan ditugaskan dalam Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2016 lalu.

Dalam kasus suap pengajuan PK di PN Jakpus itu, KPK pun telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi Eddy Sindoro, pada Selasa (6/11). Usai diperiksa, Nurhadi irit bicara. Suami Staf Ahli Bidang Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tin Zuraida itu mengaku pemeriksaan dirinya sama seperti yang sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) itu.

Namun, Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar. Akhirnya Eddy menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu. Kini, dia telah ditahan penyidik lembaga antirasuah.

KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap itu. Dia pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Istrinya, Tin Zuraida juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah mereka berdua di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK. Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar. *

Komentar