nusabali

Bunuh Sopir Traktor, Bapak-Anak Dibekuk

  • www.nusabali.com-bunuh-sopir-traktor-bapak-anak-dibekuk

Sempat Dikubur, Korban Awalnya Diduga Tewas karena Sakit Jantung

MANGUPURA, NusaBali

Polsek Mengwi, Badung berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang sopir traktor, I Wayan Winarta, 45. Awalnya, korban diduga meninggal karena sakit jantung, namun kemudian diketahui tewas dibunuh setelah kuburannya dibongkar dan jenazahnya diotopsi. Da pelaku yang merpakan ayah dan anaknya, I Made Rai Arta, 46, dan I Kadek Yoga Adi Antara, 23, pun ditangkap polisi.

Kasus ini baru terkuak ke publik ketika jajaran Polsek Mengwi melakukan reka ulang di Mapolsek Mengwi, (15/11) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam reka ulang kemarin, dua terangka pembunuhan yakni Made Rai Arta dan anaknya, Kadek Yoga Adi Antara, asal Banjar Gambang, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung turut dihadirkan.

Dalam reka ulang kemarin terungkap aksi keji bapak-anak tersebut dilakukan 15 Oktober 2018 lalu pukul 10.00 Wita. Mereka menghabisi nyawa korban Wayan Winarta di depan gang Banjar Pempatan arah Banjar Gambang, Desa Munggu. Saat itu, korban Wayan Winarta, asal Banjar Pondok Mekar, Desa Tanggun Titi, Kecamatan Selemadeg, Tabanan yang bekerja sebagai sopir traktor, melintas di lokasi. “Saat itu, korban mengangkut gabah dengan motor,” jelas Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, usai reka ulang di Mapolsek Mengwi, Kamis kemarin.

Begitu melihat korban, tersangka Made Rai Arta dan anaknya, Kadek Yoga Adi Antara, langsung menunggunya di depan gang Banjar Pempatan. Saat korban melintas, pelaku menghentikannya. Tersangka Rai Arta---yang bekerja sebagai buruh ini--kemudian menagih uang yang sempat dipinjam korban. Keduanya lalu terlibat cekcok mulut. Tersangka Rai Arta pun memukul wajah korban, disusul pukulan ke arah dada.

Aksi penganiayaan tersebut sempat terhenti saat ada warga yang melintas di lokasi. Setelah warga tersebut berlalu, aksi penganiayaan kembali berlanjut. Kali ini, giliran anak dari Rai Arta, yakni Kadek Yoga, yang memukul wajah korban. Bukan hanya itu, Kadek Yoga juga menendang perut dan menghajar pipi korban. “Korban tersungkur ke aspal, di mana kepalanya terbentur hingga badannya gemetar dan pingsan,” papar AKBP Yudith.

Setelah korban tersungkur pingsan, tersangka Rai Arta mencoba membangunkannya. Saat itulah tersangka Kadek Yoga yang masih emosi, kembali menendang korban Wayan Winarta yang ssudah pingsan. Selanjutnya, tersangka Rai Arta meminta tolong ke warga agar mengangkat korban Wayan Winarta dan minta ditaruh di lantai depan warung dekat TKP.

“Kemudian, tersangka Kadek Yoga Adi Antara mencari petugas kesehatan Desa Munggu. Namun, saat itu korban sudah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Sanglah, Denpasar,” jelas AKBP Yudith.

Dalam pengakuannya kala itu, tersangka ayah dan anaknya mengatakan korban Wayan Winarta ditemukan sudah dalam kondisi tak sadarkan diri di jalan. Pihak keluarga korban pun tidak memasalahkannya. Pihak keluarga yang tanpa curiga sedikit pun, kemudian membawa pulang jenazah korban untuk dikuburkan.

Namun, pihak kepolisian kemudian mendapat informasi ada kejanggalan dalam kematian korban Wayan Winarta. Informasi itu diperoleh saat jenazah korban sudah dikuburkan di Setra Desa Pakraman Tanggun Titi, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.

Atas seizin pihak keluarga, polisi kemudian menggali kuburan korban. Selanjutnya, jenazah korban yang sudah sempat dikubur dilakukan otopsi di RSUP Sanglah. Dari hasil otopsi, akhirnya diketahui ada luka-luka bekas pukulan di tubuh dan wajah korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku yang merupakan bapak dan anak langsung ditangkap polisi di rumahnya kawasan Banjar Gambang, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, 29 Oktober 2018 lalu. “Kedua tersangka mengakui perbuatannya lakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, karena masalah utang piutang,” tegas AKBP Yudith.

Atas perbuatannya, tersangka bapak dan anak dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *rez

Komentar