Sekwan DPRD Bali Bakal Kosong
Sekwan bukanlah jabatan yang main-main, karena itu, Komisi I DPRD Bali menekankan pengisiannya harus mengutamakan kualitas, pengalaman dan track record kandidat.
Ngurah Alit Pensiun, Penggantinya Wajib Kantongi Rekomendasi Dewan
DENPASAR,NusaBali
Jabatan Sekretaris DPRD Bali bakal kosong akhir tahun ini karena Sekwan I Gusti Ngurah Alit akan pensiun akhir Desember 2018. Pengisian jabatan Sekwan ini pun sudah disiapkan pengusulan ke Kemendagri. Kandidat penggantinya wajib kantongi rekomendasi DPRD Bali.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana kepada NusaBali, Kamis (15/11) mengatakan, untuk pengisian jabatan Sekwan tetap akan melalui lelang jabatan. “Timsel nanti akan segera kami usulkan dibentuk. Usulan itu akan kita ajukan ke Kemendagri setelah kita meminta persetujuan gubernur Bali,” ujar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang juga Kepala Dinas PMD Bali ini.
Lihadnyana menyebutkan, pengisian jabatan Sekwan ini sama dengan pengisian jabatan Eselon II Pemprov Bali lainnya, tetap melalui seleksi oleh Timsel. Nanti akan dilaksanakan CAT (Computer Assisted Test), psikotes, pembuatan makalah, dan tes wawancara. Nanti akan dicari 3 besar untuk disetor kepada gubernur Bali. “Proses ini sudah biasa dalam lelang jabatan Eselon II selama ini. Ya masih seperti dulu,” ujar Lihadnyana.
Saat ini, di DPRD Bali ada 3 kandidat calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Mereka adalah pejabat eselon III setingkat Kabag (Kepala Bagian). Namun demikian, menurut Lihadnyana, tidak menutup kemungkinan pelamar juga akan datang dari eksternal DPRD Bali. “Kan terbuka bagi pejabat eselon III di seluruh OPD Pemprov Bali. Jadi kalau ada dari dinas atau OPD lain melamar dibolehkan. Karena ini lelang terbuka. Nanti akan diumumkan rekrutmennya setelah ada Timsel,” tegas Lihadnyana.
Di Sekretariat DPRD Bali saat ini, 3 pejabat eselon III yang memenuhi syarat untuk melamar adalah Kabag Umum dan Humas Gede Suralaga, Kabag Persidangan I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, dan Kabag Keuangan I Gusti Ayu Agung Eka Putri Kusumayoni. Informasi yang berkembang, para kandidat calon yang akan melamar Sekwan ini nantinya wajib kantongi rekomendasi DPRD Bali. Kalau tidak DPRD Bali merekomendasikan, walaupun lolos 3 besar tetap terpental. Sumber NusaBali menyebutkan, rekomendasi itu tentunya sesuai dengan keinginan DPRD Bali, sehingga ketika di meja gubernur, kandidat yang lolos 3 besar sudah kantongi ‘tiket’.
Benarkah? Saat dikonfirmasi kepada Plt Kepala BKD Lihadnyana, dibenarkan ketentuan Sekwan wajib kantongi rekomendasi DPRD Bali. “Karena DPRD Bali akan sebagai user (pengguna). Jadi memang harus ada rekomendasi DPRD Bali. Rekomendasi itu setelah ada hasil seleksi 3 besar. Dari 3 besar, yang mana akan direkomendasi dewan, itu yang akan dipakai dan dipilih. Bukan orang per orang kantongi surat rekomendasi, nggak begitu maksudnya. Setelah 3 besar, DPRD Bali merekomendasikan 1 nama yang akan digunakan,” tegas Lihadnyana.
Menjelang proses rekrutmen calon Sekwan, kalangan DPRD Bali tetap mendukung proses yang profesional dalam Timsel. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi aparatur negara, I Ketut Tama Tenaya. Menurutnya, proses pengisian jabatan Eselon II (Sekwan) bukanlah pengisian jabatan yang main-main. Karena itu harus mengutamakan kualitas dan pengalaman dan track record kandidat. “Jadi jangan main-main urusan memilih pejabat yang akan memimpin OPD,” kata Tama Tenaya.
Kata dia, Eselon II adalah pemimpin OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki kualitas kepemimpinan yang teruji, berpengalaman, SDM yang bagus dan mentalitas kuat. “Apalagi akan bertugas di DPRD Bali. Sekwan itu kan jembatan penghubung eksekutif-legislatif,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung ini.
Tama Tenaya menjelaskan, untuk proses seleksi calon Sekwan diharapkan profesional, akuntabel, transparan dan kedepan kualitas. “Ya intinya yang profesional, orangnya punya kompetensi, memenuhi persyaratan dan dalam proses seleksi memang lolos dengan proses yang profesional. Nanti kan pimpinan dewan akan merekomendasikan. Ya kita harapkan yang terbaik diantara yang baik-baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Badung 2004-2009 ini. *nat
DENPASAR,NusaBali
Jabatan Sekretaris DPRD Bali bakal kosong akhir tahun ini karena Sekwan I Gusti Ngurah Alit akan pensiun akhir Desember 2018. Pengisian jabatan Sekwan ini pun sudah disiapkan pengusulan ke Kemendagri. Kandidat penggantinya wajib kantongi rekomendasi DPRD Bali.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana kepada NusaBali, Kamis (15/11) mengatakan, untuk pengisian jabatan Sekwan tetap akan melalui lelang jabatan. “Timsel nanti akan segera kami usulkan dibentuk. Usulan itu akan kita ajukan ke Kemendagri setelah kita meminta persetujuan gubernur Bali,” ujar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang juga Kepala Dinas PMD Bali ini.
Lihadnyana menyebutkan, pengisian jabatan Sekwan ini sama dengan pengisian jabatan Eselon II Pemprov Bali lainnya, tetap melalui seleksi oleh Timsel. Nanti akan dilaksanakan CAT (Computer Assisted Test), psikotes, pembuatan makalah, dan tes wawancara. Nanti akan dicari 3 besar untuk disetor kepada gubernur Bali. “Proses ini sudah biasa dalam lelang jabatan Eselon II selama ini. Ya masih seperti dulu,” ujar Lihadnyana.
Saat ini, di DPRD Bali ada 3 kandidat calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi. Mereka adalah pejabat eselon III setingkat Kabag (Kepala Bagian). Namun demikian, menurut Lihadnyana, tidak menutup kemungkinan pelamar juga akan datang dari eksternal DPRD Bali. “Kan terbuka bagi pejabat eselon III di seluruh OPD Pemprov Bali. Jadi kalau ada dari dinas atau OPD lain melamar dibolehkan. Karena ini lelang terbuka. Nanti akan diumumkan rekrutmennya setelah ada Timsel,” tegas Lihadnyana.
Di Sekretariat DPRD Bali saat ini, 3 pejabat eselon III yang memenuhi syarat untuk melamar adalah Kabag Umum dan Humas Gede Suralaga, Kabag Persidangan I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, dan Kabag Keuangan I Gusti Ayu Agung Eka Putri Kusumayoni. Informasi yang berkembang, para kandidat calon yang akan melamar Sekwan ini nantinya wajib kantongi rekomendasi DPRD Bali. Kalau tidak DPRD Bali merekomendasikan, walaupun lolos 3 besar tetap terpental. Sumber NusaBali menyebutkan, rekomendasi itu tentunya sesuai dengan keinginan DPRD Bali, sehingga ketika di meja gubernur, kandidat yang lolos 3 besar sudah kantongi ‘tiket’.
Benarkah? Saat dikonfirmasi kepada Plt Kepala BKD Lihadnyana, dibenarkan ketentuan Sekwan wajib kantongi rekomendasi DPRD Bali. “Karena DPRD Bali akan sebagai user (pengguna). Jadi memang harus ada rekomendasi DPRD Bali. Rekomendasi itu setelah ada hasil seleksi 3 besar. Dari 3 besar, yang mana akan direkomendasi dewan, itu yang akan dipakai dan dipilih. Bukan orang per orang kantongi surat rekomendasi, nggak begitu maksudnya. Setelah 3 besar, DPRD Bali merekomendasikan 1 nama yang akan digunakan,” tegas Lihadnyana.
Menjelang proses rekrutmen calon Sekwan, kalangan DPRD Bali tetap mendukung proses yang profesional dalam Timsel. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi aparatur negara, I Ketut Tama Tenaya. Menurutnya, proses pengisian jabatan Eselon II (Sekwan) bukanlah pengisian jabatan yang main-main. Karena itu harus mengutamakan kualitas dan pengalaman dan track record kandidat. “Jadi jangan main-main urusan memilih pejabat yang akan memimpin OPD,” kata Tama Tenaya.
Kata dia, Eselon II adalah pemimpin OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memiliki kualitas kepemimpinan yang teruji, berpengalaman, SDM yang bagus dan mentalitas kuat. “Apalagi akan bertugas di DPRD Bali. Sekwan itu kan jembatan penghubung eksekutif-legislatif,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Kelurahan Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung ini.
Tama Tenaya menjelaskan, untuk proses seleksi calon Sekwan diharapkan profesional, akuntabel, transparan dan kedepan kualitas. “Ya intinya yang profesional, orangnya punya kompetensi, memenuhi persyaratan dan dalam proses seleksi memang lolos dengan proses yang profesional. Nanti kan pimpinan dewan akan merekomendasikan. Ya kita harapkan yang terbaik diantara yang baik-baik,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Badung 2004-2009 ini. *nat
Komentar