nusabali

PPP Buleleng Keberatan Caleg PAW Nomor Urut 5

  • www.nusabali.com-ppp-buleleng-keberatan-caleg-paw-nomor-urut-5

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Buleleng, layangkan surat keberatan atas pengusulan nama calon pengganti antar waktu (PAW) diambil dari caleg nomor urut 5 antas nama Neneng Sariyanti Putri.

SINGARAJA, NusaBali
Surat  yang dilayangkan kepada Sekretariatan Dewan (Setwan) DPRD Buleleng itu minta agar proses pengusulan itu ditunda, dengan alasan masih menunggu keputusan dari DPP PPP. Namun setelah pengurus DPC PPP Buleleng dipanggil pimpinan DPRD Buleleng, mereka pun bisa memahami proses pengusulan nama caleg atas nama Neneng Sariyanti Putri. Pihak Setwan pun tetap melanjutkan proses pengusulan SK pelantikan terhadap caleg Neneng Sariyanti Putri ke Gubernur Bali.

Bendahara DPC PPP Buleleng, Lutfi yang datang ke DPRD Buleleng, mengatakan, proses yang dilakukan KPU maupun pihak Setwan dalam proses PAW ini sudah sesuai mekanisme. Namun, pihaknya bukan dalam kapasitas menerima atau menolak proses tersebut. Pihaknya tetap menyerahkan keputusan proses utusan proses PAW itu kepada DPP PPP. Karena sesuai arahan dari DPP PPP, PAW itu ditangani langsung oleh DPP. “Kami bukan dalam kapasitas menerima atau menolak. Tetapi karena ada arahan dari DPP, bahwa PAW itu adalah kewenangan DPP, karena PAW ini tidak saja terjadi di Buleleng, tapi seluruh Indonesia ada, jadi DPP yang mengambil alih hal itu,” katanya, usai pertemuan, Kamis (15/11).

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terhadap persoalan tersebut. Dikatakan, nama PAW yang dimohonkan SK pelantikan adalah nama yang diberikan oleh KPU Buleleng. Sesuai ketentuan, setiap tahapan itu ada batas waktunya. Sehingga karena keterbatasan waktu, maka tahapan selanjutkan tetap harus dilaksanakan. “Nama caleg pangganti itu kan nama yang diberikan oleh KPU. Jadi nama itulah yang dimohonkan SK pelantikan sekarang. Karena kami punya batas waktu dalam tahapan itu, maka nama itu tetap akan kami mohonkan SK ke Gubernur Bali, melalui Bupati. Mungkin besok nama itu sudah kami ajukan ke Provinsi,” terangnya.

Semula KPU Buleleng mengirim nama caleg dengan suara terbanyak kelima atas nama Neneng Sariyanti Putri. Ini terjadi karena caleg dengan suara terbanyak kedua sampai ke empat, sudah tidak lagi tercatat sebagai kader PPP.

Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan mengatakan, nama caleg Neneng Sariyani Putri yang dikirim ke Sekretariatan DPRD Buleleng dalam proses PAW atas nama Haji Mulyadi Putra, sudah berdasaran verifikasi faktual yang dilakukan. Langkah verifikasi ini menyusul, upaya klarifikasi kepada PPP tidak membuahkan hasil. “Awalnya kami ingin mendapat klarifikasi kepada PPP, tetapi setelah ditunggu-tunggu tidak ada pengurusnya yang datang. Sedangkan batas akhir penyerahan nama ke DPRD Buleleng sudah mepet, sehingga nama yang kami kirim itu berdasar verifikasi factual atas dokumen yang ada di KPU,” terangnya.

Dikatakan, hasil verifikasi caleg dengan suara terbanyak kedua, HM Nazim terenyata sudah tercatat sebagai daftar caleg tetap (DCT) PKB di Dapil 4. Demikian juga dengan suara terbanyak ketiga, Abu Khari ternyata sudah masuk DCT PKB di Dapil 1 (Kecamatan Buleleng). Sedangkan caleg suara terbanyak keempat, Jarrab ternyata sudah ada SK pengunduran dirinya dari PPP. “Nah berdasarkan data-data tersebut, kami mengajukan nama caleg suara ke lima yakni Neneng Sariyani Putri,” jelas Sutrawan. *k19

Komentar