nusabali

Pembahasan Ranperda Perangkat Desa Alot

  • www.nusabali.com-pembahasan-ranperda-perangkat-desa-alot

Domisili Tidak Berlaku Bagi Calon Perangkat Desa

SINGARAJA, NusaBali
Pembahasan Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, antara Pansus DPRD Buleleng dengan eksekutif, berlangsung alot, Jumat (16/11) di Gedung DPRD Buleleng. Ini lantaran ada kekhawatiran perangkat desa terpilih justru bukan warga desa setempat. Masalahnya dalam UU Desa, syarat domisili bagi calon perangkat desa sudah dihapus. Sehingga ada kebebasan bagi warga luar desa, misalnya Desa A, bisa mencalonkan diri sebagai perangkat desa di Desa B.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Made Artana, sedangkan dari eksekutif dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), I Made Subur bersama staf Bagian Hukum Setkab Buleleng. Dalam pembahasan baik Pansus maupun eksekutif memiliki kekhawatiran yang sama dengan penghapusan syarat domisili bagi calon perangkat desa. Karena, ada kemungkinan perangkat desa terutama kelian banjar dinas dipimpin oleh orang yang bukan dari warga desa bersangkutan. Sehingga dikhawatirkan, tidak akan mampu memimpin karena tidak mengenal wilayah, apalagi dikenal oleh warganya.

Tadinya baik pansus maupun eksekutif hendak memasukkan syarat dalam Perda, di mana kelian banjar dinas terpilih wajib bertempat tinggal di desa bersangkutan, serta memahami kondisi sosial budaya masyarakat di banjar dinas yang dipimpinnya. Syarat inilah yang menjadi perdebatan alot. Di satu sisi berpandangan syarat itu dianggap bertentangan dengan UU Desa yang telah menghapus syarat domisili bagi perangkat desa.

Namun di sisi lain, beranggapan harus ada upaya menyikapi kekhawatiran seorang kelian banjar dinas berasal dari luar desa yang dipimpin. “Ini jelas bertentangan. Penghapusan syarat domisili adalah keharusan atau wajib dilaksanakan. Artinya semua warga negera bisa mencalonkan diri di desa manapun. Ini sudah perintah undang-undang,” kata anggota Pansus, Putu Mangku Mertayasa.

Hal sama juga disampaikan oleh staf Bagian Hukum Setkab Buleleng. Bahwa tambahan syarat tersebut sempat menjadi pembahasan yang alot di tim asistensi. Sehingga dalam pembahasan itu, syarat itu tidak perlu dicantumkan dalam Perda. Sebagai solusinya, syarat tersebut bisa dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

“Dalam Perda jelas akan bertentangan, maka dalam pembahasan kami di tim asistensi, syarat itu bisa dimasukkan dalam Perdes,” katanya. Setelah mendapat berbagai masukan, akhirnya diputuskan bahwa syarat tersebut batal dimasukkan dalam Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kita sudah sepakat, karena perintah undang-undang seperti itu harus dilaksanakan. Kita harapkan nanti diatur lebih lanjut dalam Perdes (peraturan desa),” kata Ketua Pansus, I Gustik Made Artana. Sementara Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Subur menyatakan, pihaknya sudah punya agenda dalam mensosialisasikan perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kita sudah jadwalkan pertemuan dengan aparat desa dan forkomdes seminggu sekali. Karena kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada di kepala desa. Nanti kita sampaikan seperti apa kewenangan dan tugas dan kewajiban dari perangkat desa itu,” katanya. *k19

Komentar