nusabali

Kaki Didor, Terdakwa Sidang Pakai Tongkat

  • www.nusabali.com-kaki-didor-terdakwa-sidang-pakai-tongkat

Apes dialami terdakwa pembobol toko modern bernama Alexandre Laurentino Ximenes, 22 asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (16/11) lalu.

DENPASAR, NusaBali
Ia harus mengalami cacat kaki dan menggunakan tongkat setelah kakinya ditembak petugas kepolisian yang menangkapnya. Hal ini terungkap saat Alexandre menjalani sidang perdana di PN Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan. Meski sudah ditembak pada Agustus lalu atau empat bulan lalu, namun luka bekas tembakan tak kunjung sembuh. Kaki terdakwa pun masih dibalut perban dan harus menggunakan tongkat karena tidak bisa berjalan.

Tidak hanya itu, dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti juga mendakwanya dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” ujar JPU.

Atas dakwaan tersebut, pria yang bekerja sebagai satpam hotel inipun menerima dakwaan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.  

Dijelaskan JPU, aksi terdakwa dilakukan pada Kamis (18/8) lalu. Awalnya terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Agostinho Soares. Kemudian terdakwa memarkir kendaraan di seberang jalan toko modern di Lingkungan Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.

Terdakwa lalu menyeberang jalan menuju toko selanjutnya memanjat tembok belakang toko. Setelah itu terdakwa kemudian naik ke atap toko. “Setelah sampai ke atap terdakwa menjebol plafon, kemudian mencari kabel CCTV dan alarm. Setelah dapat kabel diputus menggunakan tang yang sudah dibawa,” jelas JPU.

Selanjutnya terdakwa turun ke dalam toko lalu mengambil rokok berbagai merek, parfum botol berbagai merek, celana dalam, baju kaus. Barang-barang itu dimasukkan ke dalam kardus bekas air mineral selanjutnya membawa barang-barang tersebut keluar. “Akibat perbuatan terdakwa toko mengalami kerugian Rp 11 jutaan,” pungkas JPU. *rez

Komentar