ABG Bandar Arisan Online Ditangkap
Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap anak baru gedhe (ABG) perempuan berinisial NIR (19) terkait penipuan berkedok arisan online.
Tipu Korban Rp 1,2 Miliar
PONTIANAK, NusaBali
NIR menipu 253 peserta arisan online dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar. "Penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara 'profesional' dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11).
Dari total 253 anggota arisan online yang menjadi korban NIR, 28 orang di antaranya mengklarifikasi kepada penyidik. Masih terdapat 225 peserta yang belum melakukan klarifikasi. "Perkiraan kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," jelasnya seperti dilansir detik.
Uang hasil menipu itu dipakai NIR membeli berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, hingga liontin. Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi dari NIR adalah tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.
Kepada polisi, para korban yang berasal dari dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa, dan pelajar mengaku ada yang mengalami kerugian Rp 50-90 juta. Polisi mengimbau warga berhati-hati agar kasus ini terulang.
"Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apa pun, kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas," ucapnya.
Pengungkapan ini didasari laporan polisi nomor LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tertanggal 10 November 2018. NIR dijerat Pasal 45 a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. *
PONTIANAK, NusaBali
NIR menipu 253 peserta arisan online dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar. "Penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara 'profesional' dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/11).
Dari total 253 anggota arisan online yang menjadi korban NIR, 28 orang di antaranya mengklarifikasi kepada penyidik. Masih terdapat 225 peserta yang belum melakukan klarifikasi. "Perkiraan kerugian diperkirakan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)," jelasnya seperti dilansir detik.
Uang hasil menipu itu dipakai NIR membeli berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, hingga liontin. Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi dari NIR adalah tiga unit laptop, lima unit handphone, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.
Kepada polisi, para korban yang berasal dari dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa, dan pelajar mengaku ada yang mengalami kerugian Rp 50-90 juta. Polisi mengimbau warga berhati-hati agar kasus ini terulang.
"Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apa pun, kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas," ucapnya.
Pengungkapan ini didasari laporan polisi nomor LP/448/XI/RES./2018/Kalbar/SPKT tertanggal 10 November 2018. NIR dijerat Pasal 45 a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. *
1
Komentar