Buser Polres Jembrana Bekuk Dua Pencuri Pasir Laut
Jajaran Polres Jembrana mengankan dua pelaku pencuri pasir laut, I Gusti Putu Ardana, 47, dan I Gusti Putu Sunardi, 51, Rabu (20/4) sore.
NEGARA, NusaBali
Kedua penambang pasir ilegal asal Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu dibekuk di rumah masing-masing. Barang bukti yang diamankan 95 kaping pasir laut curian.
Berdasar informasi, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aksi pencurian pasir di pantai Yehembang. Sejumlah anggota Buser langsung diturunkan untuk melakukan pemantuan di pantai Yehembang. Anggota juga nyaru di lokasi penimbunan pasir curian di tanah timbul dekat pantai. “Kami buntuti mereka untuk memastikan perbuatannya. Setelah terbukti, kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (21/4).
Selain barang bukti 95 kaping pasir laut curian, anggota juga mengamankan 1 buah sekop serta 2 unit sepeda motor masing-masing Supra DK 5176 WJ dan DK Supra 5570 WL. Kedua motor itu digunakan mengangkut pasir laut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mencuri pasir laut untuk kepentingan bisnis. “Katanya biasa dikumpulkan dulu, baru dijual kepada pengepul seharga Rp 5 ribu per kaping,” ujarnya.
Polres Jembrana masih masih melakukan pengmbangan terkait maraknya kasus pencurian pasir laut di Pantai Yehembang. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. 7 ode
Komentar