Dana BOS di Buleleng Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali temukan pelanggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah kawasan Buleleng.
Total Ada Rp 900 Juta yang Harus Dikembalikan Pihak Sekolah
SINGARAJA, NusaBali
Berdasarkan temuan BPK, jumlah dana yang mesti dikembalikan oleh pihak sekolah sebesar Rp 900 juta. DPRD Buleleng pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyikapi hasil temuan BPK tersebut.
Data di lapangan, BPK RI Perwakilan Bali melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS tahun ajaran 2017- 2018 secara acak terhadap SD dan SMP di wilayah Buleleng. Ada 60 sekolah SD-SMP yang diaudit BPK selama 42 hari. Hasilnya, BPK mencatat ada 9 poin tindak pelanggaran dalam penggunaan dana BOS tesebut. Hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dengan tujuan tertentu atas dana BOS tahun ajaran 2017-2018.
Menyikapi temuan BPK tersebut, DPRD Buleleng langsung membentuk Panja yang diketuai Nyoman Gede Wandira Adi. Panja sudah rapat membahas hasil audit BPK tersebut bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng dan Tim Manajemen BOS Disdikpora di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja, Senin (19/11). Rapat pembahasan yang dipimpin Nyoman Gede Wandira Adi hari itu dihadiri langsung Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa.
Dalam pembahasan tersebut terungkap, dari 9 poin temuan BPK, termasuk di antaranya belanja tidak sesuai ketentuan BOS dengan total nilai Rp 181,73 juta, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 52,44 juta, realisasi belanja dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 443,62 juta, serta pembayaran pengadaan cetak ujian sekolah yang tidak sesuai biaya senyatanya senilai Rp 474,86 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan proses pembelian komputer yang dianggap tak sesuai prosedur. Semestinya, pihak sekolah hanya bisa membeli 5 unit komputer menggunakan dana BOS. Faktanya, ada sekolah di Buleleng yang membeli lebih dari 5 unit komputer, tanpa berita acara kesepakatan dengan Komite Sekolah.
Ketua Panja DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan pihaknya berharap ada solusi terbaik yang dapat diambil Disdikpora Buleleng, setelah muncul temuan BPK. Sebab, ada beberapa hal yang memang tidak diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) BOS, namun sangat dibutuhkan oleh pihak sekolah. Di antaranya, pembuatan banten untuk upacara keagamaan pada rahina (hari baik, Red) tertentu.
“Banten dalam setahun, paling tidak dua kali saat perayaan Saraswati. Belum lagi upacara Galungan dan Kuningan, srta rahina Purnama dan Tilem. Ini kan terkait operasional sekolah, tapi tidak diatur dalam Juknis. Jangan sampai hal seperti ini jadi temuan BPK terus,” tandas Wandira Adi di Singaraja, Selasa (20/11).
Terkait temuan tersebut, kata Wandira Adi, DPRD Buleleng akan merekomendasikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran material. “Selain itu, Dewan juga juga menyarankan agar pihak sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah sebagai pemberi dukungan kemajuan sekolahnya,” jelas politisi Golkar ini.
Sementara itu, Kadisdikpora Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan seluruh temuan yang bersifat material dengan selisih sebesar Rp 900 juta, telah dikembalikan ke rekening BOS sekolah masing-masing. Hanya saja, selisih dana tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebelum masuk pos Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2018.
Menurut Suyasa, temuan yang bersifat materi sudah diselesaikan. Sedangkan temuan BPK yang bersifat administratif, kini masih dalam tahap pembahasan. Di antaranya, proses pengadaan buku. Meski telah diatur dalam Juknis) BOS, namun pengadaan buku harus diatur lebih detail lagi oleh Tim Manajemen BOS Disdikpora Buleleng.
“Untuk temuan BPK yang administratif, sedang kami carikan jalan keluarnya. Di antaranya pengadaan buku dan soal pencetakan spanduk. Sekolah-sekolah yang melanggar, sudah kami tegur agar mereka bekerja lebih baik lagi dan tetap berpedoman pada Juknis BOS,” tegas Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Berdasarkan temuan BPK, jumlah dana yang mesti dikembalikan oleh pihak sekolah sebesar Rp 900 juta. DPRD Buleleng pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyikapi hasil temuan BPK tersebut.
Data di lapangan, BPK RI Perwakilan Bali melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS tahun ajaran 2017- 2018 secara acak terhadap SD dan SMP di wilayah Buleleng. Ada 60 sekolah SD-SMP yang diaudit BPK selama 42 hari. Hasilnya, BPK mencatat ada 9 poin tindak pelanggaran dalam penggunaan dana BOS tesebut. Hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dengan tujuan tertentu atas dana BOS tahun ajaran 2017-2018.
Menyikapi temuan BPK tersebut, DPRD Buleleng langsung membentuk Panja yang diketuai Nyoman Gede Wandira Adi. Panja sudah rapat membahas hasil audit BPK tersebut bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng dan Tim Manajemen BOS Disdikpora di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja, Senin (19/11). Rapat pembahasan yang dipimpin Nyoman Gede Wandira Adi hari itu dihadiri langsung Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Suyasa.
Dalam pembahasan tersebut terungkap, dari 9 poin temuan BPK, termasuk di antaranya belanja tidak sesuai ketentuan BOS dengan total nilai Rp 181,73 juta, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 52,44 juta, realisasi belanja dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 443,62 juta, serta pembayaran pengadaan cetak ujian sekolah yang tidak sesuai biaya senyatanya senilai Rp 474,86 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan proses pembelian komputer yang dianggap tak sesuai prosedur. Semestinya, pihak sekolah hanya bisa membeli 5 unit komputer menggunakan dana BOS. Faktanya, ada sekolah di Buleleng yang membeli lebih dari 5 unit komputer, tanpa berita acara kesepakatan dengan Komite Sekolah.
Ketua Panja DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan pihaknya berharap ada solusi terbaik yang dapat diambil Disdikpora Buleleng, setelah muncul temuan BPK. Sebab, ada beberapa hal yang memang tidak diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) BOS, namun sangat dibutuhkan oleh pihak sekolah. Di antaranya, pembuatan banten untuk upacara keagamaan pada rahina (hari baik, Red) tertentu.
“Banten dalam setahun, paling tidak dua kali saat perayaan Saraswati. Belum lagi upacara Galungan dan Kuningan, srta rahina Purnama dan Tilem. Ini kan terkait operasional sekolah, tapi tidak diatur dalam Juknis. Jangan sampai hal seperti ini jadi temuan BPK terus,” tandas Wandira Adi di Singaraja, Selasa (20/11).
Terkait temuan tersebut, kata Wandira Adi, DPRD Buleleng akan merekomendasikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran material. “Selain itu, Dewan juga juga menyarankan agar pihak sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah sebagai pemberi dukungan kemajuan sekolahnya,” jelas politisi Golkar ini.
Sementara itu, Kadisdikpora Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan seluruh temuan yang bersifat material dengan selisih sebesar Rp 900 juta, telah dikembalikan ke rekening BOS sekolah masing-masing. Hanya saja, selisih dana tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebelum masuk pos Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2018.
Menurut Suyasa, temuan yang bersifat materi sudah diselesaikan. Sedangkan temuan BPK yang bersifat administratif, kini masih dalam tahap pembahasan. Di antaranya, proses pengadaan buku. Meski telah diatur dalam Juknis) BOS, namun pengadaan buku harus diatur lebih detail lagi oleh Tim Manajemen BOS Disdikpora Buleleng.
“Untuk temuan BPK yang administratif, sedang kami carikan jalan keluarnya. Di antaranya pengadaan buku dan soal pencetakan spanduk. Sekolah-sekolah yang melanggar, sudah kami tegur agar mereka bekerja lebih baik lagi dan tetap berpedoman pada Juknis BOS,” tegas Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Singaraja. *k19
Komentar