Prajuru 11 STT dan Banjar Adat Se-Desa Pakraman Buleleng Dikukuhkan
11 kelian STT (sekaa teruna-teruni) dan empat kelian banjar adat di wilayah Desa Pakraman Buleleng, Selasa (20/11), dikukuhkan untuk mengemban tugas baru.
SINGARAJA, NusaBali
Mereka diimbau tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama menjalankan tugas sebagai abdi desa pakraman. Kelian Desa Pakraman Buleleng Nyoman Sutrisna ditemui di sela-sela acara pelantikan dan pengukuhan, mengatakan kelian banjar adat dan STT sangat penting untuk menopang kehidupan dan adat istiadat di Desa Pakraman Buleleng. Apalagi selama ini Desa Pakraman Buleleng memayungi 14 banjar adat di Buleleng. Sehingga diperlukan garis koordinasi untuk memantapkan upaya pelestarian adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan kepada kelian banjar adat dan kelian teruna yang terpilih di masig-masing banjar agar selalu berpatokan pada awig-awig desa pakraman Buleleng dalam menjalankan tugas. Ia juga menegaskan kepada kelian yang terpilih jangan sekali-kali melakukan pungutan liar di luar awig-awig yang sudah ditetapkan.
“Semua pungutan yang dilakukan harus mengacu pada awig- awig Desa Pakraman Buleleng yang terdaftar pada Pemkab Buleleng Nomor 1 Tahun 2013, tentang pungutan sumbangan/punia krama desa pakraman Buleleng,” ujar dia.
Sutrisna merinci, pungutan tercantum dalam awig-awig dan dibolehkan dilakunan, seperti Sesepan Penyepian atau piodalan Pura Kahyangan Tiga, akta perkawinan, kartu adat, penanjung batu (iuran masuk sebagai krama desa, Red), pangampel (iuran pengganti ayahan di banjar, Red), punia setra untuk ngaben makingsan di gni atau pertiwi (prosesi upacara penguburan, Red) dan punia ngayut (prosesi menghayutkan jenazah ke laut, Red).
Para pengurus dari 11 STT dan tokoh banjar adat di masing-masing banjar itu dilantik langsung oleh Kelian Desa Pakraman Buleleng, Nyoman Sutrisna. Seluruh acara pelantikan diawali dengan upacara Majaya-jaya dan Upanayana. Prosesi bermakna sebagai tanda memulai mengerjakan tugas baru ini dipuput Jro Mangku Desa dan Jro Mangku Segara.
Kelian banjar adat yang dikukuhkan yakni Kelian Banjar Adat Kampung Anyar, Jro Mangku Gede Widiada, Kelian Banjar Adat Kaliuntu Wayan Duduk SPd MPd, Kelian Banjar Adat Kampung Baru, Jro Gde Made Subagia, Kelian Banjar Adat Banjar Bali, Drs Putu Udiana. Mereka dapat menjalankan tugas secara sah setelah dilantik secara sekala dan niskala.
Sedangkan kelian STT, Sutrisna menegaskan agar semua sekaa membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga tidak bertentangan dengan aturan. STT juga diharapkan membantu menjaga adat dan budaya di Desa Pakraman Buleleng melalui pelbagai kegiataan kepemudaan. *k23
Mereka diimbau tidak melakukan pungutan liar (pungli) selama menjalankan tugas sebagai abdi desa pakraman. Kelian Desa Pakraman Buleleng Nyoman Sutrisna ditemui di sela-sela acara pelantikan dan pengukuhan, mengatakan kelian banjar adat dan STT sangat penting untuk menopang kehidupan dan adat istiadat di Desa Pakraman Buleleng. Apalagi selama ini Desa Pakraman Buleleng memayungi 14 banjar adat di Buleleng. Sehingga diperlukan garis koordinasi untuk memantapkan upaya pelestarian adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan kepada kelian banjar adat dan kelian teruna yang terpilih di masig-masing banjar agar selalu berpatokan pada awig-awig desa pakraman Buleleng dalam menjalankan tugas. Ia juga menegaskan kepada kelian yang terpilih jangan sekali-kali melakukan pungutan liar di luar awig-awig yang sudah ditetapkan.
“Semua pungutan yang dilakukan harus mengacu pada awig- awig Desa Pakraman Buleleng yang terdaftar pada Pemkab Buleleng Nomor 1 Tahun 2013, tentang pungutan sumbangan/punia krama desa pakraman Buleleng,” ujar dia.
Sutrisna merinci, pungutan tercantum dalam awig-awig dan dibolehkan dilakunan, seperti Sesepan Penyepian atau piodalan Pura Kahyangan Tiga, akta perkawinan, kartu adat, penanjung batu (iuran masuk sebagai krama desa, Red), pangampel (iuran pengganti ayahan di banjar, Red), punia setra untuk ngaben makingsan di gni atau pertiwi (prosesi upacara penguburan, Red) dan punia ngayut (prosesi menghayutkan jenazah ke laut, Red).
Para pengurus dari 11 STT dan tokoh banjar adat di masing-masing banjar itu dilantik langsung oleh Kelian Desa Pakraman Buleleng, Nyoman Sutrisna. Seluruh acara pelantikan diawali dengan upacara Majaya-jaya dan Upanayana. Prosesi bermakna sebagai tanda memulai mengerjakan tugas baru ini dipuput Jro Mangku Desa dan Jro Mangku Segara.
Kelian banjar adat yang dikukuhkan yakni Kelian Banjar Adat Kampung Anyar, Jro Mangku Gede Widiada, Kelian Banjar Adat Kaliuntu Wayan Duduk SPd MPd, Kelian Banjar Adat Kampung Baru, Jro Gde Made Subagia, Kelian Banjar Adat Banjar Bali, Drs Putu Udiana. Mereka dapat menjalankan tugas secara sah setelah dilantik secara sekala dan niskala.
Sedangkan kelian STT, Sutrisna menegaskan agar semua sekaa membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga tidak bertentangan dengan aturan. STT juga diharapkan membantu menjaga adat dan budaya di Desa Pakraman Buleleng melalui pelbagai kegiataan kepemudaan. *k23
1
Komentar