nusabali

Wanita Penyelundup Shabu ke Lapas Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-wanita-penyelundup-shabu-ke-lapas-divonis-10-tahun

Nur Yani, 27 yang menyelundupkan shabu untuk kekasihnya yang berada di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (19/11).

DENPASAR, NusaBali

Usai divonis, Nur Yani hanya bisa pasrah sambil terus menangis. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Wanita yang tinggal di sebuah kos di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, itu juga dibebankan dengan pidana denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda satu miliar subsidair 6 bulan penjara. Seusai membaca putusannya, ketua hakim Budi Watsara memberi kesempatan kepada Nur Yani berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Fitrah Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, untuk menanggapi putusan Majelis hakim.

Setelah mendengar masukan dari penasehat hukumnya, Nur Yani dengan berat hati menyatakan menerima putusan itu. "Menerima, yang mulia," katanya dengan nada terbata-bata. Hal serupa juga disampaikan JPU Surya menyikapi putusan tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018.  Berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.

Hasil penyelidikan, barang haram ini dikirim oleh terdakwa Nur Yani. Polisi lalu menggerebek kamar kos Yani. Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram. *rez

Komentar