Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat TU dan Guru
Sebanyak 216 guru dan tata usaha (TU) di SD dan SMP se-Karangasem naik pangkat setelah memenuhi syarat administrasi.
AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis di aula Widya Sabha Kantor Disdikpora Karangasem, Senin (19/11). Mereka naik pangkat dari golongan II hingga golongan IIIa ke IIIb tidak perlu melengkapi karya tulis ilmiah berupa PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Selebihnya dari golongan IIIb ke golongan IIIc hingga golongan IVc ke golongan IVd diwajibkan menyusun PTK dan melakukan publikasi ilmiah.
Tercatat 3 tenaga tata usaha yang naik pangkat, selebihnya guru SD dan SMP. Bupati Mas Sumatri mengingatkan, setelah menyandang pangkat terbaru, hendaknya disertai kualitas kinerja yang lebih baik. Apalagi dari kalangan guru rata-rata telah lulus sertifikasi. “Guru yang menyandang gelar sertifikasi itu artinya guru profesional, makanya pemerintah memberikan tunjangan lebih di luar gaji. Hal itu mesti dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang profesional juga,” pinta Bupati Mas Sumatri.
Profesional yang mesti dilakukan yakni seorang guru mesti telah siap dengan bahan ajar yang dituangkan dalam silabus yang mencakup rencana pembelajaran berisi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sedangkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang merupakan pegangan guru dalam mengajar. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Karangasem, Gusti Kartika, mengatakan guru yang naik pangkat melalui banyak tahapan. Sesuai PermenPAN RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Naik pangkat setiap 4 tahun sekali, mesti memenuhi angka kredit.
Bagi guru golongan IIIa ke golongan IIIB, hanya diperlukan akumulasi angka kredit 100, ditambah pengembangan diri 3 poin. Beda dengan golongan IIIb ke golongan IIIc diperlukan 150 angka kredit dan 4 poin karya tulis ilmiah yang dipublikasikan atau dua karya tulis PTK. Sedangkan golongan IIIc ke golongan IIId sebanyak 200 angka kredit ditambah 6 poin publikasi ilmiah memerlukan tiga karya tulis PTK. Golongan IIId ke golongan IVa memerlukan 300 angka kredit dengan 8 poin karya tulis PTK.
Golongan IVa ke golongan IVb dengan 400 angka kredit ditambah 12 poin karya ilmiah, golongan IVb ke golongan IVc dengan 550 angka kredit ditambah 12 poin karya ilmiah dan golongan IVc ke golongan IVd dengan 700 angka kredit, ditambah 14 point karya ilmiah. “Karya ilmiah bisa berupa karya tulis ilmiah penelitian tindakan kelas atau dengan menerbitkan buku,” katanya. Terakhir menyerahkan SK kenaikan pangkat, Kamis (3 Mei 2018), sebanyak 104 guru. *k16
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, menyerahkan SK kenaikan pangkat secara simbolis di aula Widya Sabha Kantor Disdikpora Karangasem, Senin (19/11). Mereka naik pangkat dari golongan II hingga golongan IIIa ke IIIb tidak perlu melengkapi karya tulis ilmiah berupa PTK (Penelitian Tindakan Kelas). Selebihnya dari golongan IIIb ke golongan IIIc hingga golongan IVc ke golongan IVd diwajibkan menyusun PTK dan melakukan publikasi ilmiah.
Tercatat 3 tenaga tata usaha yang naik pangkat, selebihnya guru SD dan SMP. Bupati Mas Sumatri mengingatkan, setelah menyandang pangkat terbaru, hendaknya disertai kualitas kinerja yang lebih baik. Apalagi dari kalangan guru rata-rata telah lulus sertifikasi. “Guru yang menyandang gelar sertifikasi itu artinya guru profesional, makanya pemerintah memberikan tunjangan lebih di luar gaji. Hal itu mesti dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang profesional juga,” pinta Bupati Mas Sumatri.
Profesional yang mesti dilakukan yakni seorang guru mesti telah siap dengan bahan ajar yang dituangkan dalam silabus yang mencakup rencana pembelajaran berisi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sedangkan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang merupakan pegangan guru dalam mengajar. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Karangasem, Gusti Kartika, mengatakan guru yang naik pangkat melalui banyak tahapan. Sesuai PermenPAN RB No 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Naik pangkat setiap 4 tahun sekali, mesti memenuhi angka kredit.
Bagi guru golongan IIIa ke golongan IIIB, hanya diperlukan akumulasi angka kredit 100, ditambah pengembangan diri 3 poin. Beda dengan golongan IIIb ke golongan IIIc diperlukan 150 angka kredit dan 4 poin karya tulis ilmiah yang dipublikasikan atau dua karya tulis PTK. Sedangkan golongan IIIc ke golongan IIId sebanyak 200 angka kredit ditambah 6 poin publikasi ilmiah memerlukan tiga karya tulis PTK. Golongan IIId ke golongan IVa memerlukan 300 angka kredit dengan 8 poin karya tulis PTK.
Golongan IVa ke golongan IVb dengan 400 angka kredit ditambah 12 poin karya ilmiah, golongan IVb ke golongan IVc dengan 550 angka kredit ditambah 12 poin karya ilmiah dan golongan IVc ke golongan IVd dengan 700 angka kredit, ditambah 14 point karya ilmiah. “Karya ilmiah bisa berupa karya tulis ilmiah penelitian tindakan kelas atau dengan menerbitkan buku,” katanya. Terakhir menyerahkan SK kenaikan pangkat, Kamis (3 Mei 2018), sebanyak 104 guru. *k16
1
Komentar