nusabali

Lapas Kerobokan Kembali Rusuh

  • www.nusabali.com-lapas-kerobokan-kembali-rusuh

Kerusuhan di Lapas Kerobokan diduga dipicu pelimpahan 9 tersangka kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar. 

“Intinya sudah kami kerahkan sesuai kekuatan kami. Hanya saja saat ini masih berkoordinasi dengan pihak lapas. Mereka yang memiliki kewenangan penuh,” ujarnya.

Mengenai dugaan awal pemicu keributan yang terjadi di dalam lapas, Kapolres Made Sudana mengaku belum mengetahui. Namun, ada indikasi warga binaan tidak terima terkait pelimpahan tersangka bentrok di Jalan Teuku Umar pada 17 Desember 2015 lalu. 

Sehingga, antisipasi dan menetralkan suasana, pihak kepolisian langsung mengembalikan Sembilan tersangka yang dilimpahkan pada Kamis sore ke Rutan Polresta Denpasar. “Untuk keamanan, kami sudah kembalikan mereka (sembilan tersangka bentrok Jalan Teuku Umar) ke rutan. Mereka sudah di sana (Rutan Polresta),” tuturnya.

Pada Kamis (21/4) pagi, penyidik Polresta Denpasar memang melimpahkan sembilan tersangka bentrok ke Kejari Denpasar. Total ada 12 tersangka yang sudah dilimpahkan dan tinggal tiga tersangka lagi yang belum dilimpahkan.

Sebanyak sembilan tersangka bentrok yang dilimpahkan kemarin, yaitu Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, I Ketut Mertayasa alias Toplus, I Nyoman Suanda alias Wanda, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, Ishak alias Pak Is, I Wayan Gunarta alias Egi, dan I Dewa Kadek Dedi Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir.

Kasi Pidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung mengatakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti untuk sembilan tersangka kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar selesai dilakukan. Total sudah ada 12 tersangka dari 15 tersangka bentrok yang dilimpahkan. “Jadi kurang tiga tersangka lagi yang belum limpah,” jelas Maha Agung didampingi jaksa Agung Jayalantara.

Dijelaskan, 9 tersangka awalnya kumpul di posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan karena mendengar ada keributan. Tiba di lapas, 9 tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, 9 tersangka berpapasan dengan 3 anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar.

Saat itulah 9 tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka. Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan, pengeroyokan, membantu melakukan kejahatan, sengaja turut campur dalam penyerangan dan perkelahian serta membawa senjata tajam tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau pasal 170 ayat ayat ke 2 ke 3 KUHP jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 358 ayat ke 2. 7 rez, da

Komentar