Baiq Nuril Laporkan Eks Atasannya
Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril melaporkan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11).
JAKARTA, NusaBali
Laporan ini dilakukan Nuril sebagai bentuk mencari keadilan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia alami. "Kepalang basah, ya basah sekalian, nyebur sekalian. Sekaligus saya mencari keadilan. Mungkin ini jalannya biar terbuka semuanya," kata Nuril di Polda NTB.
Nuril melaporkan Muslim atas dugaan pelecehan seksual seorang atasan kepada bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Laporan terhadap Muslim oleh Nuril teregistrasi dengan nomor: LP/334/XI/2018/NTB/SPKT, tanggal 19 November 2018.
Nuril meminta kepada seluruh perempuan tidak takut melaporkan pelaku tindak pelecehan seksual. Menurut Nuril langkah ini harus ditempuh guna membuktikan siapa yang sesungguhnya bersalah. "Harus kita lawan (orang) yang seperti ini," kata Nuril seperti dilansir cnnindonesia.
Laporan Nuril ini bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Lembaga pengadilan tertinggi itu memutuskan bahwa Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Kasus itu bermula setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim beberapa tahun silam beredar. Nuril membantah dirinya menyebarkan rekaman itu.
Awalnya Nuril hanya bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal ucapan Muslim di telepon yang ia rekam tersebut. Imam mendesak Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah. Nuril pun dipecat Muslim. Sementara Muslim dimutasi dari SMAN 7.
Tak berhenti sampai di situ, Muslim juga melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Singkat cerita kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nuril, Hendro Purba, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat laporan Nuril. Misalnya, ahli bahasa, ahli hukum, serta pihak Komnas Perempuan.
Para ahli itu akan dihadirkan untuk menjelaskan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk verbal, seperti yang dialami Nuril, termasuk dalam kategori pelanggaran.
Menurut dia selama ini kasus pelecehan seksual sangat sulit diungkap. Apalagi terkait hubungan antara atasan dan bawahan di suatu lembaga. Terlebih, kasus yang dilaporkan Nuril merupakan pelecehan secara verbal. "(Pelecehan) ini susah ditindak karena biasanya korban takut melaporkan. Apalagi hanya secara verbal, ini sangat jarang sekali," kata Hendro. *
Laporan ini dilakukan Nuril sebagai bentuk mencari keadilan terkait dugaan pelecehan seksual yang dia alami. "Kepalang basah, ya basah sekalian, nyebur sekalian. Sekaligus saya mencari keadilan. Mungkin ini jalannya biar terbuka semuanya," kata Nuril di Polda NTB.
Nuril melaporkan Muslim atas dugaan pelecehan seksual seorang atasan kepada bawahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Laporan terhadap Muslim oleh Nuril teregistrasi dengan nomor: LP/334/XI/2018/NTB/SPKT, tanggal 19 November 2018.
Nuril meminta kepada seluruh perempuan tidak takut melaporkan pelaku tindak pelecehan seksual. Menurut Nuril langkah ini harus ditempuh guna membuktikan siapa yang sesungguhnya bersalah. "Harus kita lawan (orang) yang seperti ini," kata Nuril seperti dilansir cnnindonesia.
Laporan Nuril ini bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Lembaga pengadilan tertinggi itu memutuskan bahwa Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Kasus itu bermula setelah rekaman pembicaraan tak senonoh Muslim beberapa tahun silam beredar. Nuril membantah dirinya menyebarkan rekaman itu.
Awalnya Nuril hanya bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerjanya perihal ucapan Muslim di telepon yang ia rekam tersebut. Imam mendesak Nuril agar diperbolehkan menyalin rekaman. Setelah itu, rekaman tersebar ke pegawai di sekolah. Nuril pun dipecat Muslim. Sementara Muslim dimutasi dari SMAN 7.
Tak berhenti sampai di situ, Muslim juga melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Singkat cerita kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Nuril, Hendro Purba, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat laporan Nuril. Misalnya, ahli bahasa, ahli hukum, serta pihak Komnas Perempuan.
Para ahli itu akan dihadirkan untuk menjelaskan bahwa pelecehan seksual dalam bentuk verbal, seperti yang dialami Nuril, termasuk dalam kategori pelanggaran.
Menurut dia selama ini kasus pelecehan seksual sangat sulit diungkap. Apalagi terkait hubungan antara atasan dan bawahan di suatu lembaga. Terlebih, kasus yang dilaporkan Nuril merupakan pelecehan secara verbal. "(Pelecehan) ini susah ditindak karena biasanya korban takut melaporkan. Apalagi hanya secara verbal, ini sangat jarang sekali," kata Hendro. *
Komentar