Suporter Butuh Payung Hukum
Anggota Komisi X DPR RI Ledia H. Amaliah mengemukakan suporter Indonesia sebagai salah satu pemangku kepentingan bidang olahraga nasional membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora).
JAKARTA, NusaBali
"Jika kita ingin meningkatkan sistem keolahragaan nasional dari sudut pandang suporter, semestinya ada peraturan menteri tentang suporter dan itu menjadi aturan turunan dari definisi penonton sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," kata Ledia dalam diskusi ‘Quo Vadis Suporter Sepak Bola Indonesia?’ di Jakarta, Selasa (20/11).
Ledia mengatakan UU SKN hanya menjelaskan tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam pertandingan olahraga yang berbeda dengan suporter sebagai bagian aktif dari bidang olahraga nasional, termasuk dalam pengembangan, kerja sama, maupun peningkatan prestasi olahraga.
"Sepakbola adalah olahraga yang paling disukai dan paling masif di Indonesia. Cabang olahraga yang menyentuh lapisan bawah masyarakat sekaligus yang seringkali banyak memakan korban dari sisi suporter," kata anggota Fraksi PKS itu tentang arti penting regulasi suporter sepakbola di Indonesia.
Pemerintah, menurut Ledia, tidak bisa hanya sekedar menyediakan lapangan sepak bola di berbagai daerah, tapi juga harus mengatur keberadaan suporter klub sepak bola di daerah. "Kami mendorong pemerintah, melalui Menteri Pemuda dan Olahraga, untuk membuat peraturan terkait pengelolaan suporter, terutama pada tingkatan akar rumput," katanya.
Kelompok masyarakat atau suporter, lanjut Lidia, dapat mengajukan audiensi ke Komisi X DPR RI untuk memasukkan unsur suporter sebagai pemangku kepentingan aktif dalam revisi UU SKN, selain bidang industri olahraga.
Sementara, General Manager Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Ponaryo Astaman mengatakan kehadiran regulasi tentang suporter sepak bola Indonesia menjadi bukti kehadiran negara dalam proses pembinaan pesepakbolaan nasional. "Federasi sepakbola maupun klub semestinya melihat suporter sebagai mitra, bukan sebagai 'sapi perah'. Keterlibatan suporter dalam klub salah satunya dapat diwujudkan dengan kepemilikan saham jika sebuah klub sudah terdaftar dalam bursa efek," kata mantan pemain Sriwijaya FC itu.
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro mengatakan suporter timnas Indonesia merupakan suporter fanatik dibanding suporter timnas negara lain. "Pertandingan tim U-16, U-19, dan tim senior Indonesia selalu penuh dengan suporter dan itu hanya ada di Indonesia. Tapi, kehadiran suporter belum menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan lain," kata Indro.
Indro merujuk pada ketiadaan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi suporter ketika menonton secara langsung pertandingan sepakbola di stadion. Padahal, suporter telah membeli tiket pertandingan dan menjadi pemasukan bagi klub atau federasi sepakbola. *ant
"Jika kita ingin meningkatkan sistem keolahragaan nasional dari sudut pandang suporter, semestinya ada peraturan menteri tentang suporter dan itu menjadi aturan turunan dari definisi penonton sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," kata Ledia dalam diskusi ‘Quo Vadis Suporter Sepak Bola Indonesia?’ di Jakarta, Selasa (20/11).
Ledia mengatakan UU SKN hanya menjelaskan tentang penonton olahraga sebagai pihak pasif dalam pertandingan olahraga yang berbeda dengan suporter sebagai bagian aktif dari bidang olahraga nasional, termasuk dalam pengembangan, kerja sama, maupun peningkatan prestasi olahraga.
"Sepakbola adalah olahraga yang paling disukai dan paling masif di Indonesia. Cabang olahraga yang menyentuh lapisan bawah masyarakat sekaligus yang seringkali banyak memakan korban dari sisi suporter," kata anggota Fraksi PKS itu tentang arti penting regulasi suporter sepakbola di Indonesia.
Pemerintah, menurut Ledia, tidak bisa hanya sekedar menyediakan lapangan sepak bola di berbagai daerah, tapi juga harus mengatur keberadaan suporter klub sepak bola di daerah. "Kami mendorong pemerintah, melalui Menteri Pemuda dan Olahraga, untuk membuat peraturan terkait pengelolaan suporter, terutama pada tingkatan akar rumput," katanya.
Kelompok masyarakat atau suporter, lanjut Lidia, dapat mengajukan audiensi ke Komisi X DPR RI untuk memasukkan unsur suporter sebagai pemangku kepentingan aktif dalam revisi UU SKN, selain bidang industri olahraga.
Sementara, General Manager Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) Ponaryo Astaman mengatakan kehadiran regulasi tentang suporter sepak bola Indonesia menjadi bukti kehadiran negara dalam proses pembinaan pesepakbolaan nasional. "Federasi sepakbola maupun klub semestinya melihat suporter sebagai mitra, bukan sebagai 'sapi perah'. Keterlibatan suporter dalam klub salah satunya dapat diwujudkan dengan kepemilikan saham jika sebuah klub sudah terdaftar dalam bursa efek," kata mantan pemain Sriwijaya FC itu.
Ketua Umum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) Ignatius Indro mengatakan suporter timnas Indonesia merupakan suporter fanatik dibanding suporter timnas negara lain. "Pertandingan tim U-16, U-19, dan tim senior Indonesia selalu penuh dengan suporter dan itu hanya ada di Indonesia. Tapi, kehadiran suporter belum menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan lain," kata Indro.
Indro merujuk pada ketiadaan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi suporter ketika menonton secara langsung pertandingan sepakbola di stadion. Padahal, suporter telah membeli tiket pertandingan dan menjadi pemasukan bagi klub atau federasi sepakbola. *ant
Komentar