nusabali

Pemerintah Ijinkan Asing Kuasai 100 % di 25 Usaha

  • www.nusabali.com-pemerintah-ijinkan-asing-kuasai-100-di-25-usaha

Pemerintah Indonesia melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi Daftar Negatif Investasi (DNI) memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100 persen bagi 25 bidang usaha.

JAKARTA, NusaBali
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir. "Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/11).

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49 persen sampai 95 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan , ke-25 bidang usaha tersebut memang semula masuk dalam DNI 2016, namun kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.

Ia menjelaskan bahwa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka bebas untuk investasi baik oleh modal asing, modal dalam negeri, maupun untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

"Bukan hanya untuk penanaman modal asing, begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing. Maka artinya terbuka bebas," ujar Susiwijono. *ant

Komentar