nusabali

Bebas, Lawrence Bali Nine Langsung Dideportasi

  • www.nusabali.com-bebas-lawrence-bali-nine-langsung-dideportasi

Setelah menjalani humuman selama 13 tahun, terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan 8,2 kg heroin, Renae Lawrence, 41, dibebaskan dari LP Klas IIB Bangli, Rabu (21/11) sore.

BANGLI, NusaBali
Salah satu dari 9 terpidana Bali Nine ini sudah langsung dideportasi ke negaranya, Australia, melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, tadi malam. Renae Lawrence dipastikan dicekal seumur hidup masuk ke Indonesia.

Renae Lawrence ditahan di Blok Widuri Rutan Klas IIB Bangli, sejak tahun 2013 lalu. Sebelumnya, terpidana Bali Nine ini ditahan di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung sejak vonis dijatuhkan pengadilan pada 13 Aril 2006. Seharusnya, Lawrence baru keluar dari penjara tahun 2026 mendatang. Namun, dia bisa bebas lebih awal karena 17 kali mendapat remisi selama menjalani masa pidana 2006-2014, serta 9 kali dapat remisi umum, dan 8 kali dapat remisi hari raya.

Pembebasan Lawrence dari Rutan Bangli, Rabu kemarin, mendapat perhatian media lokal hingga media asing. Sejak pagi, awak media sudah menanti pembebesannya di Rutan Bangli. Namun, Lawrence baru dikeluarkan dari Blok iduri Rutan Bangli, kemarin sore pukul 17.00 Wita.

Dalam keterangan persnya di Rutan Bangli kemarin, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, mengungkapkan Renae telah selesai menjalankan pidanan 20 tahun penjara dan subsider 6 bulan kurungan. Lawrence menjalani masa pidana terhitung sejak 13 April 2006. "Renae Lawrence menjalankan pidana terhitung sejak 13 April 2006 hingga 21 November 2018, terma-suk di dalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi," jelas Maryoto yang kemarin didampingi Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Bali Agato Simamora, Kadiv PAS Slamet Prihantara, dan Kepala Rutan Bangli I Made Suwendra.

Menurut Maryoto, pembebasan Lawrence sudah sesuai dengan kententuan yang berlaku, diawali dengan proses administrasi, dikeluarkan surat keterangan bebas tertanggal 21 November 2018, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan. "Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan (Lawrence) dinyatakan sehat, dikuatkan pula dengan dikeluarkanya surat keterangan sehat," tandas Maryoto.

Dari Rutan Bangli, Lawrence langsung dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban untuk dideportasi ke negaranya tadi malam pukul 21.00 Wita. Maryoto mengatatakan, Lawrence tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku, sehingga sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan langsung dideportasi. Lawrence diterbangkan ke Australia dengan penerbangan Victoria Air.

Sejak bebas Rabu kemarin, Lawrence langsung dicekal seumur hidup ke Indonesia. "Sudah pasti dia dicekal ke Indonesia, seumur hidupnya. Pada intinya dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi, sehingga sambil menunggu pemulangannya ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai," jelas Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Agato Simamora.

Renae Lawrence merupakan satu dari 9 anggota Bali Nine. Kasus yang menjerat Lawrence bermula saat Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya sudah dihukum mati) berencana membawa heroin dari Indonesia ke Australia, April 2005. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, 8,2 kg. Dalam aksinya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merekrut tujuh orang, yakni  Si Yi Chen, Michael Czugaj, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, dan Renae Lawrence.

Ke-9 orang itu berangkat dari Australia ke Bali secara bergelombang 3-8 April 2005, untuk mengelabui petugas. Di kawasan wisata Kuta, mereka menginap di empat hotel berbeda: Hard Rock Hotel, White Rose Hotel, Hotel Kuta Lagoon, dan Hotel Aneka Kuta. Tujuannya untuk mengecoh aparat, bahwa mereka bukanlah satu kelompok gangster.

Sesampainya di Bali, mereka bertindak seolah-olah sebagai turis biasa. Namun, mereka diam-diam menyusun rencana. Andrew Chan menemui Cherry di Hotel Kuta Sea View pada 15 April 2005. Cherry disebut-sebut sebagai pelacur Thailand yang menjadi penghubung jaringan narkoba internasional. Di sebuah kamar hotel, Cherry memberikan koper yang berisi heroin.

Setelah koper berpindah tangan, Bali Nine lalu menyusun rencana pulang ke Australia. Paket-paket heroin itu dililitkan ke tubuh mereka dengan plester bening. Andrew dan Myuran yang melilitkan paket itu ke tujuh anggotanya. Mereka lalu ke bandara dengan bergelombang seakan-akan tidak saling kenal. Tapi, aparat yang mencium pergerakan mereka menguntit Andrew dan menangkapnya di Gate 7 Bandara Ngurah Rai. Dari penangkapan ini, aparat membongkar jaringan tersebut hingga membuat geger dunia internasional.

Andrew dan Myuran divonis hukuman mati, keduanya sudah dieksekusi pada 2015 silam. Sedangkan Renae Lawrence awalnya dihukum penjara seumur hidup. Tapi, hukumannya dikurangi Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. *es

Komentar