130 Polisi Amankan Sengketa Sekaa Semal vs Jro Mangku Putu Surata
Polres Klungkung mengerahkan 130 personel untuk mengamankan kasus sengketa lahan seluas 3 x 4 meter, yang diperuntukkan membangun Bale Jajar Sekaa Semal, di Banjar Kayehan, Desa Pakraman Dawan, Wewidangan Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (21/4) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Sengketa lahan itu terjadi antara Sekaa Semal dengan pihak Jro Mangku Putu Surata.
Informasi yang dihimpun, Bale Jajar Sekaa Semal di Banjar Kayehan, berdiri tepat di depan pekarangan rumah Jro Mangku Putu Surata sejak berpuluh tahun lalu (sekitar tahun 1979, Red). Namun bale jajar tersebut saat ini kondisinya rusak. Karenanya, Sekaa Semal berniat membangun kembali bale jajar dimaksud. Pada Kamis kemarin, peletakan batu pertama pembangunan kembali bale jajar itu dilakukan. Namun karena ada saling klaim soal tanah, maka terjadilah peristiwa penghadangan.
Saling klaim terjadi antara Sekaa Semal yang berjumlah 24 orang dengan Jro Mangku Surata. Untuk diketahui, jumlah keluarga di Banjar Kayehan sebanyak 210 kepala keluarga (KK).
Untuk mencari jalan keluarnya, akhirnya dilakukan paruman adat yang dipimpin Bendesa Pakraman Dawan I Wayan Susana.
Paruman pertama digelar 9 Mei 2015 untuk membahas tentang sengketa lahan tersebut. Kemudian paruman kembali dilakukan pada 16 Oktober 2015. Terakhir digelar paruman agung desa pakraman pafa 24 Februari 2016. Pada paruman agung itu, secara adat diputuskan bahwa hak sepenuhnya terhadap lahan diberikan kepada Sekaa Semal.
Jro Mangku Surata belum bisa menerima keputusan itu. Sehingga setiap Sekaa Semal akan memulai membangun bale jajar, kerap dihalangi. Begitu pula eksekusi pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00-11.00 Wita kemarin, keluarga Jro Mangku Surata yang berjumlah 6 KK, pasang badan menghalangi massa.
Bahkan adik Jro Mangku Surata, yakni Ketut Wijana menantang sejumlah prajuru untuk melakukan sumpah cor. Namun, massa yang emosi langsung melakukan pembongkaran terhadap pagar kayu yang dipasang di areal Bale Jajar Sekaa Semal.
Peristiwa ini memancing isak tangis keluarga Jro Mangku Surata. Beruntung petugas kepolisian berhasil menengahi kedua belah pihak sehingga tidak memicu korban luka.
“Kami melakukan pengaman maksimal, sampai proses ini selesai. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi.
Sementara Bendesa Pakraman Dawan Wayan Susana mengatakan, dasar keputusan pihak adat terhadap sengketa lahan itu, mengacu surat kuasa tertanggal 31 Desember 1997 dengan nomor 42/SR/XII/97 yang ditandatangani perbekel waktu itu. Disebutkan bangunan itu merupakan hak guna pakai (HGP) bagi Sekaa Semal atau kelompok tradisional di Banjar Kayehan.
“Untuk itu kami menggelar paruman adat untuk membahas persoalan tersebut. Maka, Kamis ini dilakukan peletakan batu pertama,” ujarnya.
Sekretaris Sekaa Semal di Banjar Kayehan I Nengah Supandiarsa menambahkan, keberadaan sekaa tradisional ini memang tidak seeksis dulu. Karena populasi semal (tupai) sudah langka. Meskipun demikian sekaa masih memiliki kegiatan, salah satunya melakukan simpan pinjam bagi anggota.
Karena lama tidak tersentuh perbaikan, bangunan bale jajar Sekaa Semal mengalami kerusakan. Bangunan ini sejatinya sudah mendapatkan dana bansos pada anggaran induk 2015 sebesar Rp 10 juta. Dana itu difasilitasi anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Hanura I Komang Gede Ludra. “Kami sudah membeli bahan-bahan bangunan, namun karena ada persoalan, proses pembangunan terhambat,” kata Supandiarsa.
Sementara adik Jro Mangku Surata, yakni Ketut Wijana, mengatakan, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Bali. Dia mengklaim tanah itu bagian dari pekarangannya. “Saya akan melakukan kordinasi dulu dengan pihak keluarga,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD yang memfasilitasi bansos itu, Komang Gede Ludra, teleponnya terdengar nada sambung tetapi tidak diangkat. 7 w
Komentar