4 Ton Ikan Tongkol Ilegal Dimusnahkan
Dari 4 ton ikan tongkol yang dimusnahkan, disisihkan 15 ekor sebagai barang bukti. Belasan ikan tersebut dititipkan di mesin pendingin milik karantina.
NEGARA, NusaBali
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memusnahkan sebanyak 4 ton ikan tongkol di halaman Kandang Karantina Gilimanuk, Rabu (21/11) siang. Sebanyak 4 ton ikan tongkol itu merupakan ikan tongkol tanpa dokumen kesehatan karantina, yang terjaring petugas kepolisian di Pos I Pelabuhan Gilimanuk, saat akan dikirim menuju Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (18/11) malam lalu.
Ribuan kilogram ikan tongkol itu dimusnahkan dengan cara dikubur. Pemusnahan tersebut juga disaksikan petugas dari Kantor Karantina Ikan Gilimanuk, termasuk ketiga sopir pick up yang kedapatan mengangkut total sebanyak 4 ton tongkol tersebut. Para sopir tersebut adalah pengemudi pick up nopol DK 8860 GC Kadek Budiyasa, 33, pengemudi pick up nopol DK 8293 SY Nengah Anto Wijaya, 22, dan pengemudi pick up nopol DK 9740 SA I Gede Sukerta, 60.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan pemusnahan barang bukti ikan tongkol itu, dilakukan atas pertimbangan ikan tongkol tersebut sudah rusak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai undang-undang, jika barang bukti sudah rusak, bisa dimusnahkan. Namun sebelumnya, kami tetap sisihkan beberapa barang bukti untuk keperluan penyidikan. Ada 15 ekor yang kami sisihkan, dan kami titipkan di mesin pendingin milik karantina,” ujarnya.
Sementara petugas Kantor Karantina Ikan Gilimanuk Rahmat Hidayat, mengatakan pemusnahan terhadap ribuan kilogram ikan tongkol tanpa dokumen kesehatan karantina itu, sudah sesuai aturan. Sebenarnya, jika akan dibawa keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, pengirim dapat mengurus dokumen kesehatan karantina di Kantor Karantina Ikan Gilimanuk. Tetapi kenyataannya, pengirim ikan tongkol tersebut tidak mengurus dokumen kesehatan karantina, dan terjaring di Pos I Pelabuhan Gilimanuk atau di tempat pemeriksaan masuk ke areal Pelabuhan Gilimanuk. “Kondisinya juga memang layak dimusnahkan. Kebanyakan sudah busuk, dan tidak layak dikonsumsi, sehingga lebih baik segera dimusnahkan,” ujarnya. *ode
Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memusnahkan sebanyak 4 ton ikan tongkol di halaman Kandang Karantina Gilimanuk, Rabu (21/11) siang. Sebanyak 4 ton ikan tongkol itu merupakan ikan tongkol tanpa dokumen kesehatan karantina, yang terjaring petugas kepolisian di Pos I Pelabuhan Gilimanuk, saat akan dikirim menuju Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (18/11) malam lalu.
Ribuan kilogram ikan tongkol itu dimusnahkan dengan cara dikubur. Pemusnahan tersebut juga disaksikan petugas dari Kantor Karantina Ikan Gilimanuk, termasuk ketiga sopir pick up yang kedapatan mengangkut total sebanyak 4 ton tongkol tersebut. Para sopir tersebut adalah pengemudi pick up nopol DK 8860 GC Kadek Budiyasa, 33, pengemudi pick up nopol DK 8293 SY Nengah Anto Wijaya, 22, dan pengemudi pick up nopol DK 9740 SA I Gede Sukerta, 60.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan pemusnahan barang bukti ikan tongkol itu, dilakukan atas pertimbangan ikan tongkol tersebut sudah rusak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai undang-undang, jika barang bukti sudah rusak, bisa dimusnahkan. Namun sebelumnya, kami tetap sisihkan beberapa barang bukti untuk keperluan penyidikan. Ada 15 ekor yang kami sisihkan, dan kami titipkan di mesin pendingin milik karantina,” ujarnya.
Sementara petugas Kantor Karantina Ikan Gilimanuk Rahmat Hidayat, mengatakan pemusnahan terhadap ribuan kilogram ikan tongkol tanpa dokumen kesehatan karantina itu, sudah sesuai aturan. Sebenarnya, jika akan dibawa keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, pengirim dapat mengurus dokumen kesehatan karantina di Kantor Karantina Ikan Gilimanuk. Tetapi kenyataannya, pengirim ikan tongkol tersebut tidak mengurus dokumen kesehatan karantina, dan terjaring di Pos I Pelabuhan Gilimanuk atau di tempat pemeriksaan masuk ke areal Pelabuhan Gilimanuk. “Kondisinya juga memang layak dimusnahkan. Kebanyakan sudah busuk, dan tidak layak dikonsumsi, sehingga lebih baik segera dimusnahkan,” ujarnya. *ode
Komentar