nusabali

Nuril Optimistis PK-nya Dikabulkan

  • www.nusabali.com-nuril-optimistis-pk-nya-dikabulkan

Belum ada rencana ajukan amnesti ke Presiden Jokowi

JAKARTA, NusaBali
Baiq Nuril Maknun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian atas kasus menyebarkan percakapan asusila yang menjerat dirinya. Namun demikian kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, belum ada rencana untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Joko mengatakan, pihaknya ingin tetap menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali.

"Kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya. Kami tetap pada koridor hukum bahwa kami meyakini majelis hakim nanti di MA terkait dengan PK akan memutus bebas Bu Nuril," ujar Joko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Baiq Nuril juga menegaskan akan turut memperjuangkan perempuan yang senasib dengan dirinya. Ia melihat banyak perempuan yang tidak berani menyuarakan diri sebagai korban pelecehan seksual.

"Banyak sekali di luar sana (seperti) yang saya rasakan, maksudnya kekerasan terjadi seperti saya ini. Jadi saya harus memberi semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan," ujar Nuril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11) seperti dilansir cnnindonesia.

MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MA memutuskan Baiq Nuril melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Kasus ini sampai ke telinga Jokowi. Presiden pun menyatakan bersedia mempertimbangkan pemberian grasi apabila PK Baiq Nuril ditolak oleh MA.

Anggota MPR RI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, Nuril merupakan salah satu tenaga honorer yang bekerja sejak usia 22 tahun. Gajinya hanya Rp. 750 ribu. Selama ini, ia belum diangkat-angkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi Rieke, itu menunjukan status tidak jelas rentan dengan intimidasi. "Oleh karenanya, kami akan berjuang agar UU ASN di revisi. Ini bukti nyata, status tidak jelas rentan dengan intimidasi," kata Rieke.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito, menyiapkan dokumen telaah staf terhadap H Muslim yang menjadi pelapor dalam kasus Baiq Nuril Maknun.

"Hari ini merupakan rapat ketiga dengan tim penegakan disiplin kepegawaian sebagai tahapan pembuatan dokumen telaah staf yang akan menjadi acuan dasar wali kota untuk pemberian sanksi terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram itu," kata Effendi kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, (21/11).

Dia mengatakan hasil kajian tertulis dari masing-masing tim itulah yang nantinya akan disepakati dan ditindaklajuti dengan membuat telaah staf untuk diberikan ke Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Mataram.

"Tapi, untuk saat ini kami belum berani menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan sebelum adanya hasil telaah staf, dan keputusan dan PPK," ujarnya. Rieke mengatakan, sebenarnya kejadian yang menimpa Nuril membuat keluarga terpukul. Bahkan orangtuanya yang telah berumur, kondisi kesehatannya drop kembali. Beruntung Nuril memiliki suami yang luar biasa memback up. Rieke pun, mau berjuang bersama Nuril, karena ia tidak ingin ada "Nuril-nuril" lagi. *k22

Komentar