Pelaku Pembalakan Hutan di Seririt Ditangkap
Terduga pelaku pembalakan hutan atau illegal logging I Ketut Arimbawa, 33, diamankan polisi.
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini terciduk sedang mengangkut kayu hasil hutan oleh Kantor Resor Hutan Seririt pada Sabtu (17/11) pukul 02.45 WITA, saat melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt Buleleng.
Kejadian tersebut dilaporkan polisi hutan Resor Seririt, Jono, 48, yang sedang berpatroli di seputaran hutan negara di Pangkungparuk. Namun di tengah perjalan ia menemukan Arimbawa sedang mengangkut potongan kayu menggunakan sebuah mobil truk Isuzu warna putih bernomor polisi DK 9310 AN. Saat itu juga Jono menghentikan dan melakukan pemeriksaan surat dokumen penebangan kayu, yang ternyata tak dikantongi pelaku.
Dengan dugaan tersebut, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum. KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu (21/11) kemarin mengatakan sejauh ini pihaknya mengamankan 65 batang kayu jenis sonokeling yang dibawa pelaku dalam truknya. Selain itu polisi juga menemukan dan menyita satu bauh gergaji mesin yang diduga dipakai pelaku untuk menebang dan memotong kayu yang dibawanya.
“Saat ini kami sedang dalami apa ada keterlibatan orang lain dan dimana lokasi penebangan pohonnya. Sementara pelaku mengaku melakukannya seorang diri,” ungkap Iptu Sudiasa. Arimbawa yang terduga melakukan illegal logging disebut mengirim kayu-kayu itu ke wilayah Jawa.
Sementara dari pengakuan Arimbawa, ia mengelak jika melakukan penebangan hutan. Ia mengaku hanya membeli dari seseorang dan menaikkannya di pinggir jalan. “Saya hanya beli dan akan dijual lagi ke perusahaan mebel. Kemarin ambil dua kubik, satu kubiknya Rp 4 juta,” kilahnya.
Hingga diamankan polisi ia pun mengaku bahwa pekerjaannya selama ini termasuk pekerjaan ilegal yang melanggar hukum. Atas perbuatannya, Arimbawa kini diancam pasal 83 ayat (1) jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta. *k23
Warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini terciduk sedang mengangkut kayu hasil hutan oleh Kantor Resor Hutan Seririt pada Sabtu (17/11) pukul 02.45 WITA, saat melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt Buleleng.
Kejadian tersebut dilaporkan polisi hutan Resor Seririt, Jono, 48, yang sedang berpatroli di seputaran hutan negara di Pangkungparuk. Namun di tengah perjalan ia menemukan Arimbawa sedang mengangkut potongan kayu menggunakan sebuah mobil truk Isuzu warna putih bernomor polisi DK 9310 AN. Saat itu juga Jono menghentikan dan melakukan pemeriksaan surat dokumen penebangan kayu, yang ternyata tak dikantongi pelaku.
Dengan dugaan tersebut, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum. KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu (21/11) kemarin mengatakan sejauh ini pihaknya mengamankan 65 batang kayu jenis sonokeling yang dibawa pelaku dalam truknya. Selain itu polisi juga menemukan dan menyita satu bauh gergaji mesin yang diduga dipakai pelaku untuk menebang dan memotong kayu yang dibawanya.
“Saat ini kami sedang dalami apa ada keterlibatan orang lain dan dimana lokasi penebangan pohonnya. Sementara pelaku mengaku melakukannya seorang diri,” ungkap Iptu Sudiasa. Arimbawa yang terduga melakukan illegal logging disebut mengirim kayu-kayu itu ke wilayah Jawa.
Sementara dari pengakuan Arimbawa, ia mengelak jika melakukan penebangan hutan. Ia mengaku hanya membeli dari seseorang dan menaikkannya di pinggir jalan. “Saya hanya beli dan akan dijual lagi ke perusahaan mebel. Kemarin ambil dua kubik, satu kubiknya Rp 4 juta,” kilahnya.
Hingga diamankan polisi ia pun mengaku bahwa pekerjaannya selama ini termasuk pekerjaan ilegal yang melanggar hukum. Atas perbuatannya, Arimbawa kini diancam pasal 83 ayat (1) jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta. *k23
1
Komentar