nusabali

Korupsi PNPM Rp 1,9M, Duo Emak-emak Disidang

  • www.nusabali.com-korupsi-pnpm-rp-19m-duo-emak-emak-disidang

Dua ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel, 47 dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod, 40 terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Rendang, Karangasem menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/11).

DENPASAR, NusaBali
Atas perbuatan dua emak-emak ini, negara dirugikan hingga Rp 1,9 miliar. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dan Dian Musliana Sari membeber modus yang digunakan kedua tersangka. Dalam dakwaan dibeber, aksi yang dilakukan terdakwa Murniati dilakukan di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempetan, Kecamatan Rendang. Sementara terdakwa Wartini melakukan aksinya di Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang. Karena beda lokasi, sidang kedua terdakwa digelar terpisah dengan majelis hakim sama yang dipimpin I Wayan Sukanila.

Dalam aksinya, kedua terdakwa membuat kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman ke PNPM Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Rendang. Untuk terdakwa Wartini membuat 25 kelompok fiktif dan mencairkan dana Rp 1,6 miliar lebih sekitar tahun 2015-2016.

Awalnya, Wartini asal Banjar Kunyit, Desa Besakih, Rendang membentuk kelompok perempuan Kencana Wangi 2 dengan mengusulkan pinjaman sekitar Rp 80 juta untuk menambah modal usaha kelompoknya. Namun di tengah jalan, terdakwa tidak bisa membayar pinjaman.

Bukannya berusaha, ia malah kembali mengajukan pinjaman dengan menggunakan kelompok fiktif lainnya berulang-ulang hingga 25 kali. Diantaranya, Kelompok Kencana Wangi 1 sampai 5, Mawar (12 kelompok), Cemara (3 kelompok), Putri Lestari (2 kelompok), Merta Sedana (dua kelompok), ditambah Peternak (2 kelompok). “Meski membentuk hingga 28 kelompok, Wartini hanya memakai satu alamat kelompok di Banjar Dinas Besakih,” jelas JPU.

Hal serupa juga dilakukan terdakwa Murniati asal Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Rendang. Bedanya, Murniati hanya melakukan pinjaman lewat kelompok fiktif lebih sedikit yakni tujuh kali. Kelompok fiktif yang dibentuk yakni Langlang Buana 1 hingga 10.

“Untuk berkas anggota kelompok, seperti KTP didapat dengan menipu. Terdakwa pura-pura pinjam KTP saudara dan tetangga. Dia memasukkan nama saudara dan tetangga tanpa sepengetahuan bersangkutan,” beber JPU dalam dakwaan. Setiap kelompok fiktif mengusulkan pinjaman Rp 50 juta  hingga Rp 100 juta dengan masa peminjaman bervariatif dari 8 bulan hingga 2 tahun.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan dana PNPM ini bermula dari kedua terdakwa yang tidak kuat membayar pinjaman. Karena pembayaran sudah jatuh tempo, petugas UPK Rendang mengecek usaha yang diusulkan.

Setelah dicek, ternyata usaha yang diusulkan tidak ada alias fiktif. “Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang diakibatkan kedua terdakwa Rp 1,9 milliar lebih,” beber JPU.

Atas perbuatannya, kedua emak-emak ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atas dakwaan ini penasehat hukum terdakwa, I Gusti Putu Suena tak keberatan. Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez

Komentar