Wajib Miliki NUKS, 50 Kasek Didiklat
Para kepala sekolah (kasek) yang belum memiliki surat tanda pendidikan dan pelatihan (Diklat), diwajibkan mengikuti Diklat Penguatan Kasek dan memiliki Nomor Urut Kepala Sekolah (NUKS).
NEGARA, NusaBali
Berkenaan aturan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana menggelar Diklat Penguatan Kasek bagi 50 kasek SD maupun SMP yang belum memiliki NUKS.
Diklat Penguatan Kasek yang akan digelar selama delapan hari tersebut, secara resmi dibuka Bupati Jembrana I Putu Artha, di Hotel Jimbarwana, Rabu (21/11). Bupati Artha menjelaskan, Diklat Penguatan Kasek ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kasek.
“Kepala sekolah yang sedang menjabat namun belum memiliki surat tanda pendidikan dan pelatihan, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah serta memiliki nomor urut kepala sekolah (NUKS),” ujar Artha.
Diklat bertujuan mengetahui kelayakan para kasek, baik menyangkut kompetensi kepribadian, manajerial kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Sementara Kepala BKPSDM Jembrana I Made Budiasa, dalam laporannya yang disampaikan Sekretaris BKPSDM Jembrana I Putu Ngurah Wirawan, mengatakan, Diklat Penguatan Kasek kali ini diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari 38 kasek SD dan 12 kasek SMP.
“Diklat ini dilaksanakan pada 21 hingga 28 November nanti. Narasumber dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bali dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo,” ujarnya. *ode
Berkenaan aturan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana menggelar Diklat Penguatan Kasek bagi 50 kasek SD maupun SMP yang belum memiliki NUKS.
Diklat Penguatan Kasek yang akan digelar selama delapan hari tersebut, secara resmi dibuka Bupati Jembrana I Putu Artha, di Hotel Jimbarwana, Rabu (21/11). Bupati Artha menjelaskan, Diklat Penguatan Kasek ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kasek.
“Kepala sekolah yang sedang menjabat namun belum memiliki surat tanda pendidikan dan pelatihan, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah serta memiliki nomor urut kepala sekolah (NUKS),” ujar Artha.
Diklat bertujuan mengetahui kelayakan para kasek, baik menyangkut kompetensi kepribadian, manajerial kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Sementara Kepala BKPSDM Jembrana I Made Budiasa, dalam laporannya yang disampaikan Sekretaris BKPSDM Jembrana I Putu Ngurah Wirawan, mengatakan, Diklat Penguatan Kasek kali ini diikuti sebanyak 50 orang yang terdiri dari 38 kasek SD dan 12 kasek SMP.
“Diklat ini dilaksanakan pada 21 hingga 28 November nanti. Narasumber dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bali dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo,” ujarnya. *ode
1
Komentar