nusabali

40 Kg Shabu dan 20 Ribu Ekstasi Disita

  • www.nusabali.com-40-kg-shabu-dan-20-ribu-ekstasi-disita

Tim Polres Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba di Serang, Banten.

4 Bandar Ditangkap di Serang

JAKARTA, NusaBali
Puluhan paket sabhu dan ribuan butir ekstasi disita polisi. "Tersangka Angga Primatama Putra (30), swasta sebagai kurir. Hasan Ali (41) swasta sebagai kurir. Lusi Suryadi alias Kapten (36) swasta sebagai kapten kapal. Supri (34) swasta sebagai ABK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (21/11) seperti dilansir detik.

Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (20/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka ditangkap di Pelabuhan Nelayan, Jalan Akses Pabrik, Bojonegoro, Serang, Banten.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini yakni 40 paket sabhu seberat 40 kilogram, 4 paket berisi 20 ribu butir ekstasi, satu unit mobil dan 1 kapal motor nelayan dan uang Rp 3 juta. Polisi saat ini masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. "Sementara masih pengembangan," ujarnya.

Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan menangkap tiga pengedar sabhu di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Dalam pengungkapan ini, 7 kilogram sabhu disita petugas.

"Mereka ini pemain lama. Berkat laporan dari masyarakat, kami tangkap ketiganya di Tulung Selapan dan Kota Palembang. Untuk barang bukti sabhu ada 7 kilogram," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan, Rabu (21/11).

Adapun ketiga pengedar yang ditangkap adalah Mamat, Ivan, dan Gandi. Ivan dan Gandi, sebagai kurir, ditangkap di Tulung Selapan. Setelah dikembangkan, selanjutnya petugas menangkap bandar bernama Mamat di Pelabuhan Tanjung Api-Api.

"Ivan berencana kabur lewat Pelabuhan Tanjung Api-Api tujuan Bangka Belitung. Mamat ini bandar utamanya, kalau Ivan dan Gandi hanya kurir dengan upah Rp 18 juta," kata John.

"Sabhu ini di stok di Palembang dari Aceh, masuk melalui jalur darat dan diedarkan di daerah. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kita, tempat hiburan malam pun menjadi titik peredaran utama," kata John.

Selain menyita sabhu, petugas BNN menyita aset milik sang bandar senilai lebih dari Rp 2 miliar. Aset diketahui merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

"Aset hasil penjualan sabhu kami disegel, ada dua rumah, mobil, dan beberapa aset lain diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar. Kami sudah ajukan ke pengadilan untuk menyita aset dan TPPU, ini harus kami miskinkan," tegas jenderal bintang satu tersebut. Tulung Selapan sendiri, lanjut Turman, merupakan zona merah bagi peredaran narkoba di Sumatera Selatan setelah Palembang. Bahkan pengguna narkoba terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.*

Komentar