Dewan Kejar Aset di Bali Hyatt ke Pusat
Versi Tama Tenaya, aset Pemprov Bali berupa tanah seluas 2,5 hektare di Bali Hyatt Sanur bisa hasilkan ratusan miliar rupiah
Kemarin, Komisi I DPRD Bali Minta Data ke Kemenkum HAM
DENPASAR, NusaBali
Sempat mengendor, Komisi I DPRD Bali kembali gencarkan perburuan aset Pemprov Bali di kawasan Bali Hyatt Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Bahkan, Komisi I DPRD Bali secara khusus mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di Jakarta, Kamis (22/11), untuk mencari dokumen pelepasan aset Pemprov Bali sebagai saham di PT Wincorn tahun 1972.
Rombongan DPRD Bali yang mendatangi Kemenkum HAM di Jakarta, Kamis kemarin, dipimpin langsung Ketua Komisi I (membidangi masalah hukuam dan perundang-undangan), I Ketut Tama Tenaya. Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, I Gustu Bagus Alit Putra, juga ikut mendampingi. Komisi I berangkat ke Jakarta dengan me-nggandeng Biro Aset Setda Provinsi Bali. Staf Ahli Bidang Hukum Gubernur Bali, Ni Made Sumiati, juga ikut diajak.
Selain ke Kemenkum HAM, Komisi I DPRD Bali kemarin juga mendatangi Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. Hanya saja, BKPM tidak gampang memenuhi permintaan Komisi I DPRD Bali untuk bongkar file. Alasannya, harus ada re-komendasi dari Kemenkum HAM.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, mengatakan dokumen aset Pemprov Bali berupa tanah di kawasan Bali Hyatt Sanur penting untuk didapatkan. Pasalnya, dalam dokumen tersebut tertuang adanya pelepasan aset tanah DN 71 dan DN 72 milik Pemprov Bali seluas sekitar 2,5 hektare.
“Dokumen aset yang dilepas sebagai saham untuk PT Wincorn itu kami cari dan minta kepada Kemenkum HAM. Data itu yang sedang kami cari,” ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Jakarta, Kamis kemarin.
Tama Tenaya membantah kalau usaha Komisi I DPRD Bali mengejar aset Pemprov di kawasan Bali Hyatt Sanur ini bak ‘mencari kutu dalam ijuk’, yang akan sia-sia belaka. “Ya, namanya usaha. Kalau kita tidak serius, usaha itu pasti sia-sia. Makanya, kami sampai ajak Staf Ahli Gubernur Bali dan Biro Aset Setda Provinsi Bali, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Supaya mereka juga bisa bergerak. Ini bukti keseriusan,” tandas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Ke-camatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, pihaknya minta bantuan Kemenkum HAM mencarikan file pelepasan aset Pemprov Bali sebagai saham PT Wincorn (pengelona Bali Hyatt Sanur), yang dalam perkembangannya malah tidak jelas. Datanya memang masih konvensional dan manual, karena zaman itu belum ada teknologi penyimpanan arsip yang maksimal seperti sekarang.
“Kami minta Kemenkum HAM bongkar datanya. Mau disebut cari kutu dalam ijuk, mau cari kutu dalam bantal, ya kita kerja, dan kerja... Kita harus ada usaha,” tegas Tama Tenaya.
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 ini mempertegas komitmen Komisi I bersama eksekutif di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster untuk merebut kembali tanah aset Pemprov Bali. “Karena nilai ekonomisnya tinggi, ratusan miliar rupiah. Kalau itu tanah itu disewakan, berapa bedah rumah dan program lainnya bisa dilaksanakan?” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah DPRD Bali, Ngakan Made Samudra, mengatakan pihaknya telah memberikan masukan dalam beberapa kali rapat dengan pihak eksekutif terkait penanganan aset Pemprov Bali di kawasan Bali Hyatt Sanur. Dari hasil koordinasi dengan eksekutif dan ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kata Ngakan Samudra, disarankan untuk dilakukan upaya ke Menkum HAM.
“Dari rekomendasi Mendagri, kami disarankan melakukan penelusuran data ke Menkum HAM,” ujar Ngakan Samudra saat dihubungi terpisah, Kamis kemarin. Menurut Ngakan Samudra, Kemendagri tidak lagi menangani masalah aset. Kemendagri hanya memberikan saran terkait penelusuran aset di Bali Hyatt Sanur ini. “Yang menangani masalah aset adalah Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Kami juga sudah koordinasikan masalah ini dengan Biro Aset Setda Provinsi Bali, supaya dapat data dari BPN RI,” tandas politisi gaek Demokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Sedangkan Kepala Biro Aset dan Keuangan Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil gelar data yang dimintakan kepada Kementerian Agraria dan BPN. Gelar data itu untuk mendapatkan data-data aset Pemprov Bali di kawasan Bali Hyatt Sanur berupa DN 71 dan DN 72 yang disebut-sebut sudah dilepas sebagai saham PT Wincorn. “Kita masih menunggu data dari Kementerian Agraria dan BPN RI,” papar Gus Arda, Kamis kemarin.
Komisi I DPRD Bali sendiri sudah sempat sidak ke kawasan ‘bermasalah’ Bali Hyatt Sanur, 13 Agustus 2018 lalu, untuk mengecek aset Pemprov berupa tanah seluas 2,5 hektare berdasarkan DN 71 dan DN 72. Dari sidak tersebut, DPRD Bali putuskan lakukan gugatan hukum terhadap pihak Bali Hyatt Sanur. Pasalnya, ditemukan data adanya aset Pemprov Bali yang sudah masuk dalam penguasaan PT Wincorn Bali, selaku pengelola Bali Hyatt Sanur. *nat
1
Komentar