Bawaslu Gali Kerawanan Pemilu di Tabanan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggali dan memetakan potensi kerawanan yang akan terjadi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tabanan pada rapat kerja teknis pengawasan Pemilu 2019 di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kamis (22/11).
TABANAN, NusaBali
Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, rapat ini digelar sebagai upaya menggali potensi kerawanan yang terjadi di Kabupaten Tabanan mulai dari tahapan pencalonan, kampanye hingga penghitungan suara. “Ini yang kami bahas dalam rapat, selain itu kami juga mengiventarisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di Tabanan," ujarnya.
Dari rapat itu, hasilnya kata Wirka, potensi kerawanan yang dimungkinkan terjadi pada Pemilu 2019 adalah pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar kesepakatan dan masih banyaknya warga yang sudah kawin atau berumur 17 tahun k eatas namun belum memiliki e-KTP.
"Dalam pertemuan tadi juga terungkap masih ada sekitar 7.588 warga Tabanan yang sudah kawin atau berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2019 mendatang. Data tersebut dijelaskan oleh Disdukcapil Tabanan yang hadir dalam rapat tersebut. Maka temuan ini kita inventaris untuk dijadikan laporan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan, pihaknya berharap Disdukcapil segera menuntaskan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah menikah dan berusia 17 tahun pada Pemilu 2019 mendatang. “Semua pihak sudah berkerja maksimal untuk mensukeskan Pemilu 2019 termasuk Disdukcapil. Dan kami berharap warga yang belum terekam e-KTP segera bisa dituntaskan," tegasnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa, Ketua Pawascam se-Kabupaten Tabanan, KPU Tabanan, Satpol PP, Disdukcapil, BPBD Tabanan, LSM Perempuan, Ketua Forum Perbekel dan stakeholder lainnya. *de
Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, rapat ini digelar sebagai upaya menggali potensi kerawanan yang terjadi di Kabupaten Tabanan mulai dari tahapan pencalonan, kampanye hingga penghitungan suara. “Ini yang kami bahas dalam rapat, selain itu kami juga mengiventarisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di Tabanan," ujarnya.
Dari rapat itu, hasilnya kata Wirka, potensi kerawanan yang dimungkinkan terjadi pada Pemilu 2019 adalah pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar kesepakatan dan masih banyaknya warga yang sudah kawin atau berumur 17 tahun k eatas namun belum memiliki e-KTP.
"Dalam pertemuan tadi juga terungkap masih ada sekitar 7.588 warga Tabanan yang sudah kawin atau berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2019 mendatang. Data tersebut dijelaskan oleh Disdukcapil Tabanan yang hadir dalam rapat tersebut. Maka temuan ini kita inventaris untuk dijadikan laporan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan, pihaknya berharap Disdukcapil segera menuntaskan perekaman e-KTP bagi warga yang sudah menikah dan berusia 17 tahun pada Pemilu 2019 mendatang. “Semua pihak sudah berkerja maksimal untuk mensukeskan Pemilu 2019 termasuk Disdukcapil. Dan kami berharap warga yang belum terekam e-KTP segera bisa dituntaskan," tegasnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut, Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa, Ketua Pawascam se-Kabupaten Tabanan, KPU Tabanan, Satpol PP, Disdukcapil, BPBD Tabanan, LSM Perempuan, Ketua Forum Perbekel dan stakeholder lainnya. *de
1
Komentar