nusabali

Denpasar Masih Tunggu Keputusan Resmi dari Pusat

  • www.nusabali.com-denpasar-masih-tunggu-keputusan-resmi-dari-pusat

Pemenuhan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Denpasar akan dilakukan dengan menggunakan sistem perankingan.

Terkait Pemenuhan Formasi CPNS dengan Perankingan

DENPASAR, NusaBali
Hal itu disebabkan karena dari 3.714 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) yang lolos hanya 117 peserta. Sisanya sebanyak 3.380 dinyatakan gugur karena tidak memenuhi passing grade (nilai ambang batas), sementara 150 peserta gugur karena tidak hadir.

Perankingan tersebut dilakukan karena Denpasar tidak bisa memenuhi 249 formasi yang dibuka jika menggunakan passing grade. Sistem perangkingan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah diteken Menteri Syafruddin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Ketut Mister, Kamis (22/11) mengungkapkan, dengan tidak terpenuhinya target formasi di Denpasar, pihaknya hingga saat ini menunggu keputusan dari Kementerian. Namun dari informasi yang sudah diterima, pemenuhan formasi itu akan dilakukan dengan cara perankingan. Jika tidak, sebagian besar formasi di Denpasar tidak akan mendapatkan CPNS.

"Kami mengacu pada Permen 61 tahun 2018 yang sudah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB. Namun hingga kini kami belum tahu kapan dipanggil untuk menghadap ke Jakarta. Jadi, kami sementara ini hanya menunggu keputusan pusat. Kami tetap berharap semua formasi yang dibuka bisa terpenuhi," jelasnya.

Ditegaskannya, jika dilakukan perankingan tentu harus ada penjelasan yang spesifik dari Kementerian. Sebab hingga sekarang ini teknis perankingan secara jelas belum diterimanya. "Kami belum tahu spesifik teknisnya seperti apa. Yang jelas kami tahu yang baru akan dipanggil dari Kabupaten Klungkung dan Gianyar. Sisanya masih menunggu karena ini masalah nasional bukan hanya di Bali saja, tapi juga kabupaten lainnya," ujarnya.

Mister melanjutkan, nantinya sistem perankingan tidak dilakukan oleh kabupaten/kota, namun langsung dari Kementerian. Hal itu dilakukan karena kewenangan penentu hasil seleksi dari Kementerian PAN-RB, sementara kabupaten/kota hanya sebagau pelaksana. "Perankingan nanti dari pusat, kita pelaksana, dan berkas sudah disetorkan ke pusat. Selanjutnya kami tinggal menerima hasil perankingan itu sesuai nilai tertinggi. Jadi tidak ada lagi celah bermain di sini. Biar tidak ada kecurigaan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, ribuan pelamar yang tidak lolos saat CAT SKD pasrah dengan hasil yang didapatkan. Paling banyak yang tidak meloloskan peserta yakmi pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 143. Sementara rata-rata pesetta tidak mampu mencapai nilai tersebut karena dianggap jawaban membingungkan dan panjang sehingga waktu tidak mencukupi untuk menjawab soal. *mi

Komentar